Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Diubah
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini berada di angka Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan Batas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Regional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui telah mengutus otoritas pajak untuk mengkaji potensi-potensi yang mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak
atau tax ratio terhadap produk domestik bruto. Apalagi menurut bendahara negara, komponen yang ada dalam tax ratio nasional dengan negara lain berbeda.

“Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security.Tampaknya kita tidak bisa membandingkan mangga dengan mangga,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Rabu malam, 19 Juli 2017.

Ani mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara kawasan seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura, posisi PTKP Indonesia jauh lebih tinggi. Dengan batas PTKP tersebut, maka basis pajak yang selama ini mampu dimanfaatkan secara tidak langsung tergerus. “Apalagi, Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memandang, batasan PTKP yang saat ini dipukul rata tak mampu memberikan dampak lebih terhadap penerimaan negara. Sebab, batasan UMP maupun UMR di beberapa daerah justru ada yang di bawah batasan PTKP.

Sehingga ujung-ujungnya, tax ratio Indonesia tertinggal jauh dari beberapa negara kawasan seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Ken menegaskan, rencana mengubah batas PTKP masih dalam tahap kajian.

Secara garis besar, otoritas pajak ingin agar perubahan batas PTKP menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menggenjot tingkat kepatuhan membayar pajak dari seluruh elemen masyarakat.

"PTKP di Malaysia hanya Rp13 juta kalau di rumahkan. Di Indonesia Rp54 juta setahun. Kemudian, jaminan sosial di sana dimasukkan pajak, di sini tidak. Belum lagi, tarif pajak kita 5 persen, kalau Malaysia, Vietnam, Filipina 10 persen," kata Ken.

Adapun posisi tax ratio nasional saat ini berada di posisi 10,3 persen. Pemerintah menargetkantax ratio pada 2019 mencapai 16 persen, sejalan dengan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019. (ase)

http://m.viva.co.id/amp/berita/bisnis/937329-batas-penghasilan-tidak-kena-pajak-bakal-diubah

Peras terus, gencet, porotin terusemoticon-Matabelo
Harga2 dinaikkan, TDL, BBM, subsidi2 pada dicabut, pajak diuber2, dinaikkan ehhhh utang makin menggunung emoticon-Leh Uga
0
4.5K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.