Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1Avatar border
TS
n4z1
Bayaran Penari Telanjang di Tempat Karaoke Keluarga
Bayaran Penari Telanjang di Tempat Karaoke Keluarga

Bayaran Penari Telanjang di Tempat Karaoke Keluarga

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membeberkan modus dan tarif penari telanjang yang beraksi di tempat karaoke Kediri.

"Perempuan pemandu lagu tersebut juga bisa melayani tamu untuk menari telanjang dengan tarif Rp 1 juta setiap lima lagu serta juga bisa melayani hubungan intim di ruangan dengan tarif Rp 2 juta," tuturnya kepada Liputan6.com di Mapolda Jatim, Senin, 17 Juli 2017.

Layanan terlarang penari telanjang di dalam ruangan tersebut sempat dipergoki anggota Kasubdit IV Renata Polda Jatim yang menggerebek ruang karaoke saat sedang melayani tamu.

"Empat orang perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang dan salah satu perempuan melayani hubungan intim di ruangan," katanya.

Kabid Humas mengatakan, keempat penari tersebut diantaranya Popy (32), ‎Wida (31), ‎Rosa (23), dan ‎Echa (26). Mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka. Polisi hanya menetapkan manajer operasional Inul Vista Kediri, INS sebagai tersangka kasus tari telanjang.

"Yang jadi tersangka hanya manajer operasionalnya saja. Empat penarinya hanya menjadi saksi," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka INS adalah menyediakan pemandu lagu freelance untuk menemani tamu di karaoke Inul Vista di Kediri Mall lantai 3, Jalan Hayam Wuruk No 46, Kota Kediri.

"Tarifnya Rp 100 ribu per jam dengan minimal booking tiga jam," ucapnya.

Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus layanan tari telanjang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 9,6 juta, lima buah ponsel, satu bundel surat perjanjian, selembar fotokopi surat izin tentang usaha pariwisata dan satu bundel bill room.

"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujarnya.
http://regional.liputan6.com/read/30...raoke-keluarga
==============

Telanjang coy!
Gw jamin kalau si X sang Master jihad dumay ada disana, dia gak akan nyebut2 Khalik, justru dia bakal nyebut buseeeet dah.... Ampuuuun dah...Lemessss dah... Iya kagak X?
Nih buat lu X, biar bisa nemenin kejombloanlu yang mudah2an permanen akibat lu munafik gak mau ngakuin kalau lu sebenarnya manusia cabul berbungkus agama.

Spoiler for Buat lu jomblo ngehek:


0
18.5K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.