Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsuadi83Avatar border
TS
samsuadi83
Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI



Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) akhirnya mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (18/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujar Freddy di Kemkumham, Jakarta, Rabu, (19/7)

Lihat juga:
MUI Angkat Suara soal HTI yang Tak Akui Pancasila
Adapun sebaliknya, sambung Freddy, perkumpulan/ormas yang tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.

Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.

Freddy menegaskan Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.

Lihat juga:
Yusril Sebut NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy singkat.
Lihat juga:
HTI: Pemerintah Zalim Cabut Badan Hukum

Sumur : https://m.cnnindonesia.com/nasional/...adan-hukum-hti


Sebuah kebijakan anti-demokrasi yakni memberangus kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan bependapat akhirnya ditempuh Pemerintahan Jokowi. Korban pertama adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebuah ormas Islam yang masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir tersebut merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan (sumber: HTI). HTI yang terdaftar di KemenkumHAM dengan status sebagai badan hukum “perkumpulan” NO: AHU-00282.60.10.2014 merupakan korban dari kegeraman politik karena kekalahan partai politik penguasa yang menjadi sangat khawatir dengan pilpres 2019 yang telah diramalkan dan akan menjadi sejarah kekelahan telak Presiden jokowi bila maju lagi.
0
4.5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.