Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sijagoanAvatar border
TS
sijagoan
Hari Ini Badan Hukum HTI Dicabut
Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kemkumham Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (19/7).

Informasi yang diperoleh SP, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Gugat
Sebelumnya, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Kontitusi pada Selasa (18/7) sore. Yusril minta MK membatalkan Perppu Ormas ini karena secara formil dan materil bertentangan dengan UUD 1945. "Kami memohon kepada MK untuk membatalkan seluruh perppu atau setidak-setidaknya beberapa pasal yang kami anggap bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Yusril berharap MK segera memroses gugatan perppu tersebut agar tidak banyak ormas atau pengurus dan anggota ormas yang menjadi korban. Pihaknya akan menunggu panggilan MK jika ada perbaikan permohonan untuk selanjutnya disidangkan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyebutkan, pihaknya menggugat perppu tersebut ke MK baik formil maupun materilnya. Yusril menilai Perppu Ormas tidak memenuhi syarat-syarat formil penerbitan perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 dan putusan MK No 138/PUU-VII/2009. "Kalau formilnya kan perppu itu menurut Pasal 22 UUD 1945 dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa. Apa yang dimaksud ihwal kegentingan yang memaksa itu ada dalam putusan MK," ungkap ujar Yusril di sela-sela acara Milad 19 Tahun PBB dan halalbihalal di Kantor DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (17/7).

Yusril mengungkapkan tiga syarat penerbitan perppu sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Pertama, ada suatu keadaan yang segera harus diatasi dan mengatasinya harus dengan aturan yang setara undang-undang. "Yang kedua pertimbangannya undang-undangnya itu. Undang-undangnya itu tidak ada atau kalaupun undang-undangnya itu ada, tapi tidak memadai untuk mengatasi keadaan itu," jelas dia.

Ketiga, kalau dibawa RUU ke DPR mungkin memakan waktu yang lama, sementara keadaan darurat genting ini akan terus berlangsung. Jadi kalau tidak ada tiga syarat itu, bisa dibatalkan oleh MK.

Sementara terkait materi perppu, Yusril mengatakan pihaknya akan menguji sejumlah materi dalam pasal perppu yang bertentangan dengan UUD 1945 dan pasal-pasal yang dinilai multitafsir. Dia mencontohkan pasal-pasal yang menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran ormas, pasal yang mempidanakan pengurus dan anggota ormas serta pasal yang memuat materi paham yang dinilai bertentangan Pancasila.

"Dengan perppu ini bisa ditangkapi bukan hanya pengurus, anggotanya bisa dipenjara seumur hidup. Jadi kalau misalnya ada ormas yang anggotanya 5 juta orang, 5 juta itu bisa dipenjara seumur hidup itu gimana caranya. Makanya kita mau melawan mau menggugat uji materi ke MK supaya perppu ini terutama yang terkait tuduhan tuduhan anti-Pancasila itu supaya dibatalkan oleh MK," katanya.


sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/4...i-dicabut.html

akhirnya dicabut juga, inilah keberanian dari Pak Jokowi, beda dengan pemerintahan 10thn yang lalu yang bisanya cuma mengeluh doang tanpa ada kebijakan yang tegas. top buat Presiden Jokowi
0
967
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.