Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
Alasan Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)


Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dalam jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris, menjelaskan bahwa Perppu Ormas yang terbit 10 Juli itu mengatur sanksi terhadap ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. HTI tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.

"Pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia," ucap Freddy Haris.

"Bahwa untuk merawat ekstensi Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan HTI dicabut dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.0108 Tahun 2017," paparnya soal alasan pencabutan badan hukum HTI.

Freddy menjelaskan, surat keputusan pencabutan status badan hukum HTI itu sudah melalui pengkajian dan koordinasi dengan instansi lain. "Dilakukan berdasarkan data dan fakta, dan koordinasi seluruh instansi yang berada di bawah Kemnterian Korrdinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan," tutupnya.

Sementara itu, HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra sudah resmi mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7) kemarin.

Sumber: https://kumparan.com/muhamad-iqbal/a...i-bubarkan-hti
0
1.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.