Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tindja.tjahajaAvatar border
TS
tindja.tjahaja
Curhat Lurah Pasar Minggu,dipaksa Ahok legalkan tanah sengketa dan diancam dipecat
Curhat Lurah Pasar Minggu,dipaksa Ahok legalkan tanah sengketa dan diancam dipecat

JAKARTA – Kasus sengketa tanah Rawa Minyak, antara ahli waris dan seorang tokoh nasional, Yapto Soerjosoemarno dan juga melibatkan Pemprov DKI masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya memasuki sidang keputusan.

Selama dua tahun dua bulan, dimulai Mei 2015 lalu, perjuangan para ahli waris yang berjumlah 172 menuntut kepemilikan tanah yang dianggap diserobot oleh Yapto akhirnya memasuki sidang akhir, mendengar keputusan hakim.

Pihak penggugat, melalui pengacaranya, optimis sidang akan dimenangkan oleh para ahli waris, dengan alasan beberapa kali sidang sebelumnya, selain kepemilikan surat tanah yang tidak terdaftar di Kelurahan Pasar Minggu, hingga akhirnya muncul sebuah kejadian, dimana Lurah Pasar Minggu dipaksa oleh pihak Pemprov melalui Biro Hukum yang juga disaksikan Ahok, untuk menandatangani surat bebas sengketa atas tanah yang dibeli oleh Pemprov dari Yapto.

Di bawah ancaman akan dipecat oleh Ahok, akhirnya Lurah dengan berat hati bersedia untuk menandatangani, namun Lurah meminta agar surat tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Pasar Minggu dan juga disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW.

Sidang putusan ini, diharapkan oleh pihak ahli waris selaku penggugat akan memenangkan perkara, selain persoalan legalitas surat milik para tergugat, juga salah satu saksi tergugat, akhirnya di depan hakim mengakui jika dirinya tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya, bahkan saksi tersebut mencabut seluruh kesaksian beserta keterangannya yang sudah disampaikan kepada Hakim.

“Kami berharap Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh surat yang mengatasnamakan kepemilikan para tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat DR. Fahmi Raghib, SH. MH dari Kantor Carlos and Partners. Terkait dengan tuntutan ganti rugi, pihak penggugat memperkirakan nilainya mencapai hingga Rp. 100 milyar.

Saat ini dilahan tersebut sudah dibangun sebuah waduk oleh Pemprov DKI, walaupun sengketa tanah sedang dalam persidangan, bahkan Pemprov sendiri tidak pernah mau menghadiri sidang.(Hrs)

http://globalindonesianews.com/news-8238-ahok-gunakan-anggaran-pemda-tidak-tepat-sasaran-pemda-dki-harus--membayar-100-milyar-lahan-yang-sama.html



Bakal nambah lama napi penista agana membusuk dikerangkeng nihh
Diubah oleh tindja.tjahaja 18-07-2017 15:11
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.7K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.