tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kronologi Penangkapan Pretty Asmara Bersama Tujuh Artis Lain



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap artis Pretty Asmara, bersama tujuh perempuan artis pendatang baru di Kamar 2138 Hotel Grand Mercure Jakarta.

Mereka hendak pesta narkoba di ruangan tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi akan adanya pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di Hotel Grand Mercure.

Informasi itu, memberitahukan para artis akan pesta narkoba, termasuk bersama Pretty Asmara.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Sabtu (15/7/2017). Ternyata, Pretty menyewa satu tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, baru pada sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/7/2017), polisi menangkap Pretty yang saat itu, bersama dengan seorang pria bernama Hamdani Soeradinata.

"Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kamar 2138. Ditemukan 1 bungkus sabu berat 0,92 gram," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Polisi langsung menginterogasi dua pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap Dani dan Pretty, mereka mengaku akan menyuplai narkoba terhadap seorang pria bernama Alvin di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure Kemayoran.

Polisi pun langsung merengsek masuk ke dalam ruangan. Di sana ditemukan 1 amplip coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ecstasy, dan 38 butir happy five.

"Serta diamankan tujuh orang perempuan," kata Argo.

Ketujuh perempuan itu, berprofesi sebagai artis, yakni Sisi, Emilia, Erlin, Melly, Asri, Gladysta, dan Daniar.

Polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh artis tersebut.

"Tujuh orang tes urine dan positif. Tidak ada barang bukti akan assesment ke BNN. Kalau mereka pengguna, nanti akan direhab," ucap Argo.

Sementara itu, untuk Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.

"Diancam hukuman 5 sampai 12 tahun," imbuh Argo. Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba, "Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo.

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2017...juh-artis-lain

---

Baca Juga :

- Teriak-teriak di Kantor Polisi, Pretty Asmara: Saya Dijebak! Saya Dijebak!

- Tujuh Perempuan Artis Ikut Diamankan Saat Penangkapan Pretty Asmara

- Axel Matthew Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Respon Jeremy Thomas?

0
45.4K
380
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.