Quote:
Selasa 18 Juli 2017, 15:36 WIB
Mahfud MD: KPK Tidak Bisa Diawasi dengan Angket!
Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jakarta -
Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menyebut hak angket yang digulirkan ke DPR salah alamat. KPK bukan bagian dari pemerintahan.
"Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini,
KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda. Kalau hukum mengikat," kata Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum soal posisi KPK. Secara teori saja KPK tak dapat dikategorikan bagian pemerintah.
"Teorinya, sama sekali tak bisa disebut KPK masuk bagian pemerintah," tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan KPK pun tak dapat diatur sekalipun oleh presiden. KPK lebih dekat dengan lembaga kehakiman.
Komisioner KPK kan tak diangkat presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan lembaga yudikatif," ujarnya.
Dari kacamata hukum, KPK pun diputuskan bukan lembaga eksekutif.
Mahfud menepis pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif.
"Putusan MK, KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam kaitan kehakiman. Dia ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman. Menurut yang saya anut, KPK nggak bisa diawasi dengan angket," tuturnya.
(gbr/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-3564...103.1499158194
Gw tunggu tantangan Mikimos ke Profesor Mahfud buat debat LIVE di ILC ato dimana aja deh