banitaplakAvatar border
TS
banitaplak
Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi


Ada pemandangan menarik di Kantor DPP Partai Golkar yang berada di Jalan Anggrek, Slipi, Jakarta Barat. Di areal kantor partai berlambang itu terdapat sebuah poster besar yang menggunakan foto tiga tokoh yang paling menjadi sorotan.

Mereka adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh A Rafiq.

Menariknya Presiden Jokowi didampingi oleh kedua tokoh Golkar itu yang kini berurusan dengan hukum kasus korupsi. Diketahui Setya Novanto saat ini berstatuskan sebagia tersangka di KPK. Fadh A Rafiq juga terjerat kasus bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

"Wah cakep nih gambar (poster) Presiden Jokowi diapit (berdampingan) dengan para tersangka," ujar Reza salah satu wartawan yang tengah meliput di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (18/7).

Pemandangan ini pun langsung diabadikan oleh beberapa wartawan, lantaran poster itu dibilang unik orang nomor satu di Indonesia berdampingan dengan para koruptor yang merugikan negara.

Poster itu diketahui bertuliskan "Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila". Poster itu rupanya adalah ajakan untuk menghadiri diskusi.

Hal itu terlihat jelas lantaran terpampang kegiatan itu dilaksanakan 2 Minggu sekali. Namun sepertinya itu adalah poster lama namun belum diganti oleh para pengurus Partai Golkar.

Diketahui, Fahd A Rafiq ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Fahd juga diketahui pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Saat itu Fahd divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor ‎2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara untuk Novanto telah baru menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, karena diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Atas sangkaan itu pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.‎

gorong2

Saya Pancasila Saya Indonesia Saya Suka Fitnah emoticon-Tai
Saya Pancasila Saya Indonesia Saya Suka Bacok emoticon-fuck
Saya Pancasila Saya Indonesia Saya Suka Korupsi emoticon-anjing




Quote:
Diubah oleh banitaplak 18-07-2017 09:21
0
5.6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.