Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Ini Syarat Jadi Kader Partai Syariah 212
Quote:

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Tujuh orang dari tujuh juta massa yang mengikuti Aksi Bela Islam 212 akhirnya resmi membentuk Partai Politik yang diberi nama Partai Syariah 212.

Ketua Penggagas Partai Syariah 212, Siti Asma Ratu Agung menegaskan partainya ini berlandaskan ideologi Islam.

“Ideologi kita Islam. Pancasila itu kan Islam semua. Cita-cita kita mendirikan Indonesia bersyariah sesuai UUD 1945 dan Pancasila,” kata Asma di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Asma mengatakan, sebelum mendirikan Partai Syariah 212, pihaknya telah ‘sowan’ kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) selaku pengagas aksi tersebut.

“Ustaz Bachtiar Nasir (Ketua GNPF MUI) mengatakan kepada saya, “Bunda, 212 ini milik umat Islam. Selama untuk kebaikan dengan tujuan dan maksud baik, silakan,” ujarnya menirukan ucapan Bachtiar.

Asma pun sempat menjelaskan persyaratan bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam partainya. Menurutnya, syarat utamanya haruslah beragama Islam.

“Non-Islam tidak bisa (jadi anggota partai),” kata Asma.

Asma menegaskan partainya akan fokus berjuang untuk membangun ekonomi umat. Adapun tagline dari Partai Syariah 212 ini yakni “Jihad Ekonomi dan Jihad Politik”.

“Kami mengajak masyarakat yang ikhlas karena Allah untuk berjihad ekonomi dan jihad politik, ayo bergabung di Partai Syariah 212,” pintanya.

Asma mengatakan, kesekretariatan Partai Syariah 212 ini berada di Jalan Mampang Prapatan 2 Nomor 32, Jakarta Selatan.

Quote:


akhirnya jadi partai juga emoticon-Leh Uga
0
5.1K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.