Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Aturan Ormas Lama Hanya Bisa Bubarkan Organisasi Komunis
Aturan Ormas Lama Hanya Bisa Bubarkan Organisasi Komunis


Minggu, 16 Jul 2017 18:34 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Kegentingan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memiliki beberapa alasan. Salah satunya, UU Nomor 17 Tahun 2013 memiliki keterbatasan dan hanya bisa membubarkan ormas berpaham komunis.

"Ini kan kegentingannya, di UU Ormas tidak ada pelarangan selain yang komunis," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki saat mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan ABN NasDem di Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu 16 Juli 2017.

Padahal, kata Teten, banyak paham lain yang berpotensi merongrong ideologi Pancasila. Misalnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ingin mendirikan kekhalifahan di Tanah Air.

Pun demikian, Teten menampik jika dikatakan pemerintah bakal semena-mena membubarkan ormas melalui Perppu tersebut. Ada pertimbangan mendalam terkait pembubaran, dan dipastikan hanya berdampak pada ormas yang menyimpang dari ideologi negara.

Keutuhan NKRI dan menjaga Pancasila sebagai ideologi dan sudah mejadi kewajiban pemerintah. Regulasi melalui Perppu adalah bentuk dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan konstitusi.

"Menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten.

Kemenkumham dan Kemendagri akan menjadi dua lembaga yang bertanggung jawab untuk mendedefinisikan ormas menyimpang. Sebab, dua instansi pemerintah yang memberikan izin bagi ormas.

"Pemerintah akan sangat hati-hati, karena bisa dibawa ke Pengadilan TUN. Jadi gak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak," pungkasnya.

Sumber Berita

============================================================

PKI telah bangkit dan membalaskan dendam 52 tahun yang lalu

Aturan yang baru diganti dengan hanya bisa bubarkan organisasi Islam
Diubah oleh l4d13put 16-07-2017 19:40
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.