- Beranda
- Perencanaan Keuangan
Tanya Asuransi Jiwa
...
TS
aguzzz123
Tanya Asuransi Jiwa
Kami sekeluarga adalah pengguna Asuransi S*q**slife hampir 4 tahun.
Semula sejak diterbitkan asuransi ini sejak 23 Agustus 2013 saya memilihkan manfaat asuransi utk Ibu saya sbg berikut:
1. UF 1F (asuransi jiwa dgn Uang pertanggungan 500 jt )
2. S*q**slinQ Protector Plus 85 (Sp) yaitu asuransi kalau sakit dibayari sama S*q**slife
3. Ada unitlinknya juga
Pada 23 November 2016 dikarenakan Ibu saya sudah pakai BPJS, asuransi milik Ibu saya ubah manfaatnya.
Protector Plus yg merupakan asuransi kesehatan saya hapus Dan dimasukkan full ke asuransi jiwa sehingga uang pertanggungan menjadi 1 Miliar.
Yang saya tanyakan yaitu:
1. Saat perubahan polis, saya dikirimi Surat yang ada tulisan sbg berikut
- Untuk jumlah Uang pertanggungan tambahan Rp. 500.000.000 berlaku masa uji (contestable period) baru selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif berlakunya perubahan polis ini. Selama masa percobaan, penanggung berhak untuk mempertanyakan Dan/atau menyelidiki informasi yang diberikan tertanggung/ pemegang polis serta keterangan lainnya yang berhubungan dgn perubahan polis ini Dan berhak untuk membatalkan perubahan polis ini apabila data yang disampaikan tidak benar Dan atau palsu.
Ini maksudnya apa ya saya kok gak jelas?
2. Di buku polis ada ayat begini:
- dalam hal tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan ataupun tertanggung menderita salah satu Dari penyakit kritis/ critical illness yang ditanggung (hanya jika terdapat pertanggungan critical illness) Dan terjadi sebelum tertanggung mencapai usia 5 tahun, maka pembayaran manfaat kematian Dari manfaat asuransi dasar, manfaat kematian Dari manfaat asuransi tambahan (bila ada) ataupun manfaat penyakit kritis / critical illness (bila ada) dikalikan dengan faktor lien yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada tabel sebg berikut:
< 1 tahun = 40%
1 - < 2 thn = 60 %
2 - < 3 thn = 70 %
3 - <4 thn = 80 %
4 - < 5 thn = 90 %
5 tahun atau lebih = 100 %
Ini maksudnya juga gimana ya saya asli gak jelas. Apa kalo Ibu kami ada apa2 yg dikarenakan critical illness asuransi UP yg bisa diklaim cuma sekian persen gitu ya teman2?
Mohon bantuannya ya temans2 krn agen yg dulu buatin ini udah pindah ke asuransi lain. Sblm pindah katanya kalo ada klaim2 suru ke kantor.
Makasih bnyk
Semula sejak diterbitkan asuransi ini sejak 23 Agustus 2013 saya memilihkan manfaat asuransi utk Ibu saya sbg berikut:
1. UF 1F (asuransi jiwa dgn Uang pertanggungan 500 jt )
2. S*q**slinQ Protector Plus 85 (Sp) yaitu asuransi kalau sakit dibayari sama S*q**slife
3. Ada unitlinknya juga
Pada 23 November 2016 dikarenakan Ibu saya sudah pakai BPJS, asuransi milik Ibu saya ubah manfaatnya.
Protector Plus yg merupakan asuransi kesehatan saya hapus Dan dimasukkan full ke asuransi jiwa sehingga uang pertanggungan menjadi 1 Miliar.
Yang saya tanyakan yaitu:
1. Saat perubahan polis, saya dikirimi Surat yang ada tulisan sbg berikut
- Untuk jumlah Uang pertanggungan tambahan Rp. 500.000.000 berlaku masa uji (contestable period) baru selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif berlakunya perubahan polis ini. Selama masa percobaan, penanggung berhak untuk mempertanyakan Dan/atau menyelidiki informasi yang diberikan tertanggung/ pemegang polis serta keterangan lainnya yang berhubungan dgn perubahan polis ini Dan berhak untuk membatalkan perubahan polis ini apabila data yang disampaikan tidak benar Dan atau palsu.
Ini maksudnya apa ya saya kok gak jelas?
2. Di buku polis ada ayat begini:
- dalam hal tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan ataupun tertanggung menderita salah satu Dari penyakit kritis/ critical illness yang ditanggung (hanya jika terdapat pertanggungan critical illness) Dan terjadi sebelum tertanggung mencapai usia 5 tahun, maka pembayaran manfaat kematian Dari manfaat asuransi dasar, manfaat kematian Dari manfaat asuransi tambahan (bila ada) ataupun manfaat penyakit kritis / critical illness (bila ada) dikalikan dengan faktor lien yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada tabel sebg berikut:
< 1 tahun = 40%
1 - < 2 thn = 60 %
2 - < 3 thn = 70 %
3 - <4 thn = 80 %
4 - < 5 thn = 90 %
5 tahun atau lebih = 100 %
Ini maksudnya juga gimana ya saya asli gak jelas. Apa kalo Ibu kami ada apa2 yg dikarenakan critical illness asuransi UP yg bisa diklaim cuma sekian persen gitu ya teman2?
Mohon bantuannya ya temans2 krn agen yg dulu buatin ini udah pindah ke asuransi lain. Sblm pindah katanya kalo ada klaim2 suru ke kantor.
Makasih bnyk
Diubah oleh aguzzz123 10-07-2017 20:59
0
2.9K
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
9.4KThread•8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya