Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Gubernur Aher Terancam Pidana Karena Serobot Lahan Warga


Jakarta, HanTer - Pemerintahan era Joko Widodo tampaknya belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Di tengah gencarnya program pengembalian lahan kepada masyarakat, hal sebaliknya justru terjadi di Provinsi Jawa Barat.

Seperti yang terjadi pada keluarga Adikusumah. Meski sudah memiliki keabsahan hukum tetap di negara ini, lahan warisan leluhurnya justru tidak dikembalikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Malah, Gubenur setempat Ahmad Heryawan ngotot mempertahankan lahan yang bukan miliknya tersebut.

Ketidakpatuhan Pemprov Jabar tersebut akan menimbulkan permasalahan baru. Seperti yang disampaikan pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko.

Gubernur dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960).

"Jika kasus ini sudah inkracht, maka pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan pidana dengan hukuman pidana kurungan," kata Yanuar di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Penerapan pasal 6 UU tersebut menurut Yanuar sudah tepat. Pasalnya, sengketa lahan tersebut sudah menyelesaikan proses hukum di tingkat Peninjauan Kembali. Jika Gubernur Aher masih ngotot untuk menguasai lahan tersebut, lanjut dia, otomatis yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yanuar pun menyarankan bagi pemilik lahan yang sah untuk melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI, Badan Pertanahan Nasional, serta Komnas HAM.

Ia menambahkan, sangat disayangkan jika kepala daerah setempat bersikap arogan dan tidak memberikan contoh taat hukum kepada warganya.

Sebagai informasi, lahan yang disengketakan tersebut terletak di Ir. H Djuanda (Dago) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Namun pihak Pemprov tetap saja tidak memiliki niat sedikitpun untuk patuh pada hukum. Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan bahkan dikesampingkan begitu saja.

Alih-alih mengembalikan hak keluarga Adikusumah, Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Aher, malah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan KPK menelusuri putusan yang memenangkan penggugat. “Sungguh tidak masuk akal jika dianggap ada permainan antara Hakim dengan kami. Karena menurut keluarga, Hakim hanya bertindak adil. Kami bukanlah orang berpunya yang dapat mencampuri putusan Hakim sejak Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung!” tukas R. Cipta Adikusumah.

Dalam putusan PK Mahkamah Agung RI No. 444 PK/PDT/1993 tanggal 29 April 1997 menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 247/Pdt/G/1989/PN Bandung tanggal 27 September 1990 dan mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat untuk sebagian.

Disamping itu, putusan juga membatalkan demi hukum serta tidak berkekuatan hukum atas akta pengoperan dari Tergugat V (CARL WEISBERG) kepada Tergugat II (PEMDA JABAR), khususnya sebagaimana yang dituangkan dalam isi perjanjian Akta No. 134 tabun 1954 yang dibuat oleh dan dihadapan Meester Tan Eng Kian Notaris di Bandung.

Sementara Aher mengatakan, sengaja melaporkan pada KPK karena menilai janggal perkembangan perkara itu kendati mengakui belum memegang bukti soal dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dugaan keganjilan perkembangan perkara itu juga dilaporkan pada Komisi Yudisial karena putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan dan gedung Dinas Peternakan itu mengabaikan BPN yang menyatakan persil yang diperkarakan berbeda. “KY harus memeriksa hakim-hakim perkara ini,” kata Aher.

Aher pun menolak pengosongan Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Haji Djuanda 358, Kota Bandung. "Atas nama negara dan atas nama keadilan dan hukum akan tetap pertahankan baik gedung dan lahannya untuk tetap menjadi aset negara," kata dia.

Aher mengklaim aset tanah dan bangunan Dinas Peternakan Jawa Barat yang ditaksir nilainya Rp 1 triliun itu masih milik pemerintah Jawa Barat. "Pemerintah provinsi masih memiliki sertifikat yang sah dan tidak ada perintah PK dari Mahkamah Agung membatalkan sertifikat," kata dia.

(Oni)

http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2017/07/14/84038/0/25/Gubernur-Aher-Terancam-Pidana-Karena-Serobot-Lahan-Warga
0
1.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.