Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Sopir Taksi "Online" Tertangkap Basah Hendak rudapaksa Penumpangnya


GOWA, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tertangkap basah oleh aparat kepolisian saat hendak merudapaksa penumpangnya.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (14/7/2017) pada pukul 22.30 Wita, saat sejumlah personel Patroli Motor (Patmor) Sabhara Polres Gowa menggelar patroli.

Mereka melihat sebuah minibus terparkir di pinggir jalan. Saat itu, dua tangan terlihat tengah meronta sambil memukul-mukul kaca jendela taksi online tersebut dari dalam mobil.

"Anggota sedang patroli rutin dan ada mobil yang parkir di tempat sepi setelah diperiksa ternyata ada perempuan yang sedang mengamuk di dalam mobil hendak dirudapaksa," kata AKP Al Habsy, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Gowa, yang dikonfirmasi pada Sabtu, (15/7/2017).

Atas peristiwa ini, polisi kemudian mengamankan korban, seorang gadis berinisial S (16) serta pelaku ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Di kantor polisi terungkap bahwa korban adalah penumpang taksi online yang sebelumnya menumpang bersama rekan-rekannya dari Jalan Ratulangi, Makassar. Korban adalah penumpang terakhir.


Saat melintas di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, pelaku, IL (19), memarkir kendaraan bernomor polisi DD 1302 SK yang dibawanya di pinggir jalan. Dia langsung beraksi hendak merudapaksa korban.

"Saya dari Mari (Mall Ratu Indah) sama teman-teman tapi saya penumpang terakhir," ungkap S.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa. Pelaku terancam pasal berlapis di antaranya UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Saat melintas di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, pelaku, IL (19), memarkir kendaraan bernomor polisi DD 1302 SK yang dibawanya di pinggir jalan. Dia langsung beraksi hendak merudapaksa korban.

"Saya dari Mari (Mall Ratu Indah) sama teman-teman tapi saya penumpang terakhir," ungkap S.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa. Pelaku terancam pasal berlapis di antaranya UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

http://regional.kompas.com/read/2017...a-penumpangnya
0
3.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.