Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Polisi Resmi Menahan Hidayat, Sang Pelapor Kaesang
Polisi Resmi Menahan Hidayat, Sang Pelapor Kaesang

Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi resmi menahan Muhammad Hidayat Situmorang. Hidayat ditahan atas kasus ujaran kebencian yang membelitnya sejak tahun lalu.


Sebelum ditahan, sejak Jumat 14 Juli 2017 sekira pukul 09.00 WIB, Hidayat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya. Setelah 12 jam kemudian, ia dipastikan ditahan penyidik.


Hidayat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB. Ia dikawal sejumlah polisi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ruang tahanan. Hidayat tampak mengenakan baju biru dengan celana training abu-abu.


'Saya bilang penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim,' komentar Hidayat sembari menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Juli 2017 malam.


Versi Hidayat, selama 12 jam di ruang penyidik, tidak ada pemeriksaan. Hidayat menolak diperiksa lantaran tidak didampingi kuasa hukum.


'Saya belum bersedia memberikan keterangan karena tidak ada penasehat hukum. Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan' tutur dia.


Hidayat menilai polisi tidak punya alasan kuat untuk menahannya. Hidayat merasa polisi sewenang-wenang menahan dirinya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penahanan Hidayat.


Sejatinya, Hidayat memang masih tersandung kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Warga bekasi itu diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah video percakapan Iriawan dengan massa Front Pembela Islam (FPI) saat unjuk rasa Jumat 4 November 2017 atau dikenal aksi 411.


Video yang diunggah Hidayat berjudul `Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam, satu unit komputer jinjing, dan satu unit modem.


Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Hidayat, sempat ditahan, lalu ditangguhkan. Nama Hidayat kembali mencuat usai dirinya melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke polisi. Hidayat menilai Kaesang melakukan ujaran kebencian dalam unggahan vlog di akun Youtube nya.


Namun, polisi memastikan pelaporan Hidayat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat. Kasus Kaesang pun ditutup.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/JK...elapor-kaesang

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polisi Resmi Menahan Hidayat, Sang Pelapor Kaesang Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Pakistan Dihukum Mati

- Polisi Resmi Menahan Hidayat, Sang Pelapor Kaesang FPI Pertanyakan Pelaporan Rizieq di Polda Bali

- Polisi Resmi Menahan Hidayat, Sang Pelapor Kaesang Penyebar Kebencian Ditangkap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.