Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
GNPF MUI dan Komnas HAM Menolak Perppu Ormas Anti-Pancasila
GNPF MUI dan Komnas HAM Menolak Perppu Ormas Anti-Pancasila
Jubir GNPF MUI, Kapitra Ampera (Foto: Iqra Ardhini/kumparan)


Jubir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera menyatakan penolakannya terkait lahirnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia merasa lahirnya Perppu ini mengekang kebebasan masyarakat untuk berorganisasi.

Suatu negara hukum, kata dia, mensyaratkan adanya konstitusi (undang-undang) yang tidak hanya mengatur masyarakat namun juga mengatur kekuasaan agar kekuasaan pemerintah di suatu negara tidak berjalan sewenang-wenang. Menurutnya, penegakan Hukum (Law Enforcement) serta kebijakan hukum (Government Policy) Indonesia saat ini telah melenceng/mengabaikan undang-undang. Kekuasaan yang dimiliki Negara untuk mengatur rakyatnya dijadikan alat bagi negara untuk mengendalikan hukum sesuai dengan kehendak penguasa dengan lahirnya Perppu ini.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dirasa telah mengabaikan konstitusi dan mengukung hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi untuk berserikat dan berkumpul," kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).

Ia menjelaskan, sebuah Perppu harus lahir jika ada persoalan negara yang sangat mendesak yang dirasakan oleh rakyat. Sementara itu saat ini, lanjut dia, tidak ditemukan keadaan mendesak yang mengharuskan pemerintah mengambil langkah cepat untuk menerbitkan Perppu.

"Kenyataannya, terbitnya perppu perubahan Undang-Undang Ormas ini adalah tindak lanjut dari statement pemerintah untuk memberikan sanksi dan membubarkan Organisasi Masyarakat Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kemudian berkembang dengan pembatasan dan pembungkaman atas pernyataan, sikap, ucapan, aktivitas media elektronik terhadap kelompok tertentu dan penyelenggara negara yang dilakukan Organisasi masyarakat," bebernya.

"Hal ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang tidak mau dikritisi, dan gugupnya pemerintah dalam melihat perkembangan kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat, sehingga Presiden mengeluarkan Perppu yang substansinya malah mengebiri kebebasan-kebebasan fundamental masyarakat," sambung Kapitra.

Baca Juga :




Peniadaan Proses Hukum pada proses pembubaran Ormas ini menurutnya, sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Penghapusan kewenangan Pengadilan pada Perppu 2 Tahun 2017 dan bahkan memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan Ham untuk dapat langsung mencabut izin kegiatan Ormas dan melakukan Pembubaran Ormas (Asas Contrarius Actus).

"Hal ini merupakan pembangkangan terhadap Asas Kepastian Hukum, yang merupakan bentuk arogansi pemerintah yang lebih otoriter dari pada zaman Orde Baru," ungkap dia.


GNPF MUI dan Komnas HAM Menolak Perppu Ormas Anti-Pancasila
Komisioner Komnas HAM (Foto: Facebook/ Natalius Pigai)


Senada dengan Kapitra, Komnas HAM juga menolak adanya Perppu ini. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menyebut pemerintah telah menabrak beberapa prinsip untuk mengeluarkan Perppu.

Menurut Pigai, Perppu boleh diterbitkan pemerintah hanya jika negara dalam keadaan darurat.

"Harus didahului dengan state of emergency, pernyataan oleh pemimpin negara, presiden berpidato kita dalam keadaan darurat," kata Pigai saat menemui Presidium Alumni 212 di Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pigai melihat saat ini tidak ada ancaman berarti yang berpotensi menyebabkan integrasi nasional. "Tidak ada gereja dan masjid dibakar, masih terpelihara dan harmoni," sebutnya.

Dia pun menuding, terbitnya Perppu ormas adalah upaya pemerintah untuk membungkam kelompok tertentu. Karena itu, Pigai meminta HTI yang bisa langsung bubar setelah adanya Perppu ini, menggugat pemerintah.

"HTI punya legal standing yang kuat untuk ajukan gugatan. Perppu ini keputusan politik, bukan keputusan hukum. Keputusan hukum hanya bisa dikeluarkan pengadilan," jelasnya.

Sumber: https://kumparan.com/wisnu-prasetyo/...anti-pancasila
0
4.5K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.