- Beranda
- Berita dan Politik
Imam Masjid Mengaku Lebih Dari Satu Kali Berhubungan Badan Dengan Pasangan Selingkuh
...
TS
pig21
Imam Masjid Mengaku Lebih Dari Satu Kali Berhubungan Badan Dengan Pasangan Selingkuh
RADARBONE.CO.ID_WATAMPONE–Imam Masjid Rujab Bupati, AZ (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perselingkuhannya dengan AM (35), seorang wanita bersuami.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang ditemui RADAR BONE, Senin, 10 Juli kemarin mengatakan
pasangan selingkuh ini telah mengakui memiliki hubungan khusus. “Mereka mulai menjalin hubungan sejak Mei lalu dan si pria ini selalu menjemput AM kemudian dibawa ke rumah kost,” jelas Hardjoko.
Bahkan, AZ telah mengontrak rumah kost untuk dijadikan tempat bertemu dengan AM. “Keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali di kost milik si pasangan pria,” beber Hardjoko.
Atas pengakuan keduanya, kata Hardjoko pihaknya pun menetapkan AZ dan AM sebagai tersangka sekaligus
melakukan penahanan. “Keterangannya sama, yakni mengakui perbuatannya jadi langsung kami proses dan tahan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman sembilan bulan kurungan. “Prosesnya sudah jalan dia melanggar pasal 284 KUHP,” tutupnya.
sumber : http://radarbone.fajar.co.id/imam-masjid-mengaku-lebih-dari-satu-kali-berhubungan-badan-dengan-pasangan-selingkuh/
kenapa ga di jadiin bini aja, kaya seniornya yang punya bini lebih dari satu. apa karena zinah itu enak kali ya
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang ditemui RADAR BONE, Senin, 10 Juli kemarin mengatakan
pasangan selingkuh ini telah mengakui memiliki hubungan khusus. “Mereka mulai menjalin hubungan sejak Mei lalu dan si pria ini selalu menjemput AM kemudian dibawa ke rumah kost,” jelas Hardjoko.
Bahkan, AZ telah mengontrak rumah kost untuk dijadikan tempat bertemu dengan AM. “Keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali di kost milik si pasangan pria,” beber Hardjoko.
Atas pengakuan keduanya, kata Hardjoko pihaknya pun menetapkan AZ dan AM sebagai tersangka sekaligus
melakukan penahanan. “Keterangannya sama, yakni mengakui perbuatannya jadi langsung kami proses dan tahan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman sembilan bulan kurungan. “Prosesnya sudah jalan dia melanggar pasal 284 KUHP,” tutupnya.
sumber : http://radarbone.fajar.co.id/imam-masjid-mengaku-lebih-dari-satu-kali-berhubungan-badan-dengan-pasangan-selingkuh/
kenapa ga di jadiin bini aja, kaya seniornya yang punya bini lebih dari satu. apa karena zinah itu enak kali ya
0
17.1K
107
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya