Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
PSKN FH Unpad Minta DPR Tolak Perppu Ormas
PSKN FH Unpad Minta DPR Tolak Perppu Ormas

Jakarta, GATRAnews - Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH Unpad) Bandung mendorong DPR menolak Perppu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

"Kami mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya," kata Dr. Indra Perwira, Ketua PSKN FH Unpad, melalui pesan tertulis, Kamis (13/7).PSKN FH Unpad juga mengingatkan pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia."Pengabaian asas-asas hukum dapat menjadikan pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi," katanya.PSKN FH Unpad meminta DPR menolak Perppu tersebut karena tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengancam demokrasi di Indonesia karena pertama, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009."Dalam hal ini, PSKN berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal," katanya.Kedua, lanjut Indra, Perppu Ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat dan hak berpendapat warga negara serta menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan ormas dan tindakan represif pemerintah."Oleh karena itu, Perppu Ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum," ujarnya.Ketiga, Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. PSKN FH Unpad berpendapat bahwa materi muatan Perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/27...k-perppu-ormas

---


- PSKN FH Unpad: Perppu Ormas Tak Penuhi Syarat Konstitusional
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.