Quote:
Jakarta - Panitia kerja (Panja) Revisi UU Antiterorisme sepakat mengatur tenggat waktu penyadapan terduga aksi terorisme dalam keadaan luar biasa. Penyadap wajib melaporkan ke pengadilan maksimal 3 hari dari waktu penyadapan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panja Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii sesuai rapat dengan pemerintah. Hanya saja, Panja meminta pemerintah menjelaskan soal definisi 'keadaan luar biasa' secara spesifik.
"Sudah terpaksa sekali harus dilakukan penyadapan tapi belum sempat ke pengadilan. Dalam 2-3 hari pengadilan harus diberitahu," ujar Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Jika akhirnya pengadilan tidak mengizinkan, maka penyadapan yang sudah terlanjur dilakukan tidak boleh dilanjutkan. "Kalau pengadilan tidak setuju nanti harus dihentikan," ucap Syafi'i.
Jika disetujui, maka batas maksimal untuk menyadap adalah satu tahun. Soal siapa pihak yang berhak menyadap yakni Densus, BIN, atau badan intelijen terkait.
Hanya saja, Panja meminta pemerintah memperbaiki sejumlah redaksional soal ketentuan penyadapan terduga teroris. Salah satunya hasil penyadapan bersifat sangat rahasia dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Jadi tadi kita sepakati pemerintah melengkapi pasal itu tidak sekedar asal nyelonong sendiri, bahwa boleh melakukan penyadapan tapi harus dilengkapi dengan apa yang tadi kita diskusikan dalam rapat," tandasnya.
(dkp/imk)
https://news.detik.com/berita/d-3557...254.1474491145
mantep buat menjaga wilayah privasi.. gmnpun mereka berhak..
