- Beranda
- Berita dan Politik
FPI Bakal Buat Ormas Baru Jika Dibubarkan Pemerintah
...
TS
mbah.yoso
FPI Bakal Buat Ormas Baru Jika Dibubarkan Pemerintah
FPI Bakal Buat Ormas Baru Jika Dibubarkan Pemerintah
Metrotvnews.com, Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) tak ambil pusing dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). FPI bakal membentuk ormas baru jika dibubarkan pemerintah.
"FPI dibubarin enggak jadi masalah. Semenit bisa buat ormas baru. Bikin lagi FPI jadi Front Pencatat Islam," kata Sekjen FPI Novel Bamukmin kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
"Kalau langkah khusus dari FPI, kita kan dalam naungan GNPF MUI, pasti akan punya langkah hukum. Kita mesti uji materi dulu, kita melalui proses peradilan," ujar dia.
Baca: Pemerintah Persilakan HTI Uji Materi Perppu Ormas
Novel menegaskan setiap aturan harus berlandaskan UUD 1945. Pemerintah, menurutnya, tak bisa berbuat semena-mena membubarkan ormas melalui Perppu Ormas. "Proses pengadilan dulu dong," ujar Novel.
Baca: Yusril Ajak Ormas Gugat Perppu 2/2017
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Ormas dua hari lalu. Sejumlah pasal dalam UU Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi. Melalui perppu ini pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.
Penerbitan perppu dipicu temuan pemerintah terhadap ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
http://news.metrotvnews.com/hukum/Rk...kan-pemerintah
Ganti nama Breyy
Metrotvnews.com, Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) tak ambil pusing dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). FPI bakal membentuk ormas baru jika dibubarkan pemerintah.
"FPI dibubarin enggak jadi masalah. Semenit bisa buat ormas baru. Bikin lagi FPI jadi Front Pencatat Islam," kata Sekjen FPI Novel Bamukmin kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
"Kalau langkah khusus dari FPI, kita kan dalam naungan GNPF MUI, pasti akan punya langkah hukum. Kita mesti uji materi dulu, kita melalui proses peradilan," ujar dia.
Baca: Pemerintah Persilakan HTI Uji Materi Perppu Ormas
Novel menegaskan setiap aturan harus berlandaskan UUD 1945. Pemerintah, menurutnya, tak bisa berbuat semena-mena membubarkan ormas melalui Perppu Ormas. "Proses pengadilan dulu dong," ujar Novel.
Baca: Yusril Ajak Ormas Gugat Perppu 2/2017
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Ormas dua hari lalu. Sejumlah pasal dalam UU Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi. Melalui perppu ini pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.
Penerbitan perppu dipicu temuan pemerintah terhadap ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
http://news.metrotvnews.com/hukum/Rk...kan-pemerintah
Ganti nama Breyy
Diubah oleh mbah.yoso 13-07-2017 12:55
tien212700 memberi reputasi
1
3.8K
40
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya