- Beranda
- The Lounge
Tarif Dasar Listrik (TDL) Naik? Ini Faktanya!
...
TS
anakmudaindia
Tarif Dasar Listrik (TDL) Naik? Ini Faktanya!
Spoiler for WELCOME:
Spoiler for #TDLTidakNaik:
Quote:
Spoiler for #TDLTidakNaik:
Isu kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kian merebak, ditengah merajalelanya informasi – informasi menyesatkan yang didasari data - data hoax yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Padahal faktanya, hingga akhir tahun 2017, pemerintah sama sekali tidak pernah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL), justru yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan program subsidi tepat sasaran yang seharusnya menjadi hak dari masyarakat tidak mampu yang selama ini tidak merata.
Spoiler for Subsidi Listrik Berkeadilan:
Sebelum kita jauh membahas tentang isu kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), terlebih dahulu marilah kita pahami dulu apa sih dimaksud dengan Tarif Dasar Listrik (TDL). Tarif Dasar Listrik (TDL) adalah batasan tarif yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan PLN sesuai kategori/kelompok pelanggan berdasarkan jumlah daya yang digunakan. Khusus untuk semua pelanggan yang menggunakan data 450 VA, tarifnya tetap diberikan subsidi pemerintah yaitu sebesar Rp 415 / Kwh, sedangkan untuk kategori pelanggan dengan daya 900 VA dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok masyarakat tidak mampu (yang berhak disubsidi) dan masyarakat mampu (yang tidak berhak disubsidi). Untuk kategori pelanggan 900 VA yang berhak disubsidi, tarif yang dikenakan yaitu sebesar Rp 586 / KwH, sedangkan yang kategori mampu dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 / KwH. Selanjutnya untuk kategori pelanggan non subsidi lainnya diatas 1.300 VA dikenakan tarif sebesar Rp 1.467 / KwH.
Spoiler for Masyarakat Miskin Tetap Dapat Subsidi Listrik:
Nah, masalahnya terjadi kesimpang siuran informasi seputar tarif tersebut. Hal itu disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait program subsidi listrik tepat sasaran yang saat ini tengah dijalankan oleh pemerintah. Banyak masyarakat, khususnya kelompok pelanggan 900 VA yang mengeluhkan naiknya tarif listrik, padahal masyarakat tersebut sejatinya adalah kelompok masyarakat mampu yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi listrik. Tarif listrik pelanggan 900 VA bisa naik karena subsidi yang sebelumnya mereka nikmati dialihkan pemerintah guna melakukan pemerataan subsidi listrik ke masyarakat tidak mampu.
Spoiler for Masyarakat Miskin Tetap Dapat Subsidi Listrik:
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, membantah isu mengenai adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Basir menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pengalihan subsidi terhadap pelanggan 900 VA ke pelanggan 450 VA yang tergolong tidak mampu.
Dengan pengalihan subsidi dari 900 Va ke 450 VA, maka masyarakat miskin yang menggunakan listrik 450 VA bertambah dari 15,5 juta menjadi lebih dari 21 juta pelanggan.
"Itu oleh pemerintah, harus izin DPR, jadi tidak ada kenaikan TDL. Yang kemarin diputuskan tahun lalu itu adalah 900 watt yang subsidinya tidak dilaksanakan lagi, karena memang fakta mengatakan yang 900 watt ini mereka mampu. Tapi subsidinya lebih besar dari orang miskin yang 450 watt," kata Sofyan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/06/2017).
Spoiler for Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Listrik:
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, pihaknya heran kenapa muncul isu TDL dinaikkan oleh pemerintah. Padahal, pemerintah melakukan pengalihan subsidi listrik justru untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat tidak mampu yang selama ini tidak menikmati subsidi listrik karena tidak meratanya infrastruktur listrik di beberapa wilayah di Indonesia.
"Makanya saya betul-betul sampai hari ini tidak paham dan tidak mengerti mengapa semua pihak mengatakan TDL naik. Padahal kami tidak pernah menaikkan. Jadi, menurut saya hanya isu, mohon maaf, lebih ke arah mendiskreditkan, fitnah, baik untuk PLN maupun pemerintah," kata Sofyan.
Spoiler for Alokasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran:
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan listrik 900 VA merupakan amanat dari Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2017, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa yang berhak menerima subsidi listrik adalah golongan masyarakat tidak mampu. Jadi dalam kesempatan tersebut, Made membantah isu tentang adanya kenaikan tarif dasar listrik, karena sebenarnya tarif naik karena adanya pengalihan subsidi listrik agar tepat sasaran.
Spoiler for Program Pembangunan Infrastruktur Listrik:
"Berita tertutup dengan adanya pengalihan subsidi. Dari tanggal 1 Januari sampai sekarang sama sekali enggak ada perubahan tarif listrik," Tegas Made.
Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi konsumen 900 VA yang tergolong masyarakat mampu. Sekitar 18 juta konsumen 900 VA tak lagi menerima subsidi. Per 1 Mei 2017, golongan masyarakat tersebut harus membayar tarif listrik Rp 1.352 per kWh.
"Pemerintah tidak lagi mencadangkan subsidi untuk membayar sekitar 18 juta pelanggan mampu. Kami tidak mendapat tambahan income dari pengurangan subsidi itu, kami melakukan efisiensi," kata Made.
Spoiler for Program Pembangunan Infrastruktur Listrik:
Patut diketahui bahwa pengalihan subsidi listrik tidak hanya dilakukan ke sektor konsumsi listrik saja, beberapa dana tersebut juga sedang dialokasikan untuk membangun beberapa infrastruktur listrik di beberapa wilayah di Indonesia yang sampai saat ini belum ada listrik. Ada sekitar 25.000 desa yang tidak teraliri listrik, sehingga perlu dilakukan pembangunan pembangkit listrik di wilayah – wilayah tersebut.
#SubsidiUntuk#TDLTidakNaik
Quote:
Isu TDL Naik HOAX
Spoiler for REKOMENDASIKAN HOT THREAD DISINI:
Spoiler for Jangan Lupa:
0
53.1K
Kutip
483
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.1KThread•90.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya