Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Aseng Akui Beri Rp 330 Juta Bantu Kampanye Pilkada Calon dari PDIP
Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengaku membantu kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan. Saat itu, dirinya diminta Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk berpartisipasi kampanye kepala daerah tersebut.

Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Aseng terkait uang suap dan peruntukannya.

"Pernah dihubungi Khoir untuk berpartisipasi kampanye yang diusung PDIP terkait proyek itu?" tanya jaksa saat sidang perkara suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

"Bukan uang proyek itu, itu saya diminta Alfret dan Khoir, mau partisipasi apa tidak, saya bilang ikut saja," jawab Aseng.

Saat itu, Abdul Khoir meminta Aseng untuk patungan bantuan kampanye tersebut. Uang tersebut akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. 

"Urunan Rp 330 juta, Rp 1 miliar dibagi tiga, saya, Khoir, dan Alfret," ujar Aseng.

Aseng mengaku memberikan uang tersebut tidak terkait perkara proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dirinya juga mengaku tidak mempunyai tujuan apa pun.

"Saya ikut saja. Saya tidak ada tujuan apa-apa uang itu," ucap Aseng.

Di kasus ini, Aseng didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Suap itu supaya para anggota DPR itu meloloskan proyek pembangunan jalan dari program aspirasi DPR.

Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu yakni USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar). Rincian uang itu dibagikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary.

Atas perbuatan tersebut, Aseng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junctoPasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

https://m.detik.com/news/berita/d-35...ntent=detikcom

Aseng.. Buang aj ne orang ke mako brimob bareng si penista agama. emoticon-Big Grin
0
3.3K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.