Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat.ahariAvatar border
TS
mat.ahari
Negara Demokratis Berhati-hati Larang Hizbut Tahrir

Nusantara.news – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Perppu bertujuan membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang dianggap radikal dan bertentangan dengan Pancasila.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemungkinan menjadi target utama Perppu ini. Organisasi berbasis massa Islam ini disebut-sebut menentang Pancasila karena menginginkan berdirinya Khilafah Islamiyah. Benarkah begitu?

Organisasi lain yang serupa HTI, tentu juga bakal mendapat ancaman pembubaran dengan lahirnya Perppu Ormas ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto menegaskan akan membubarkan ormas HTI karena dianggap Anti Pancasila.

HTI merupakan organisasi global atau trans-nasional yang mengusung ‘Pan Islamisme’ dengan cita-cita ideal Khilafah Islamiyah. Di sejumlah negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Mesir, Suriah, Turki, HTI dilarang, karena organisasi apa pun di sana yang dicurigai melakukan gerakan politik melawan pemerintah pasti dilarang.

Tapi, di sejumlah negara demokrasi di Barat seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada Hizbut Tahrir justru tidak dilarang. Negara-negara demokratis menganggap pelarangan organisasi massa apa pun, termasuk Hizbut Tahrir dengan alasan ideologis apalagi agama tidak dibenarkan secara Konstitusi.

Pelarangan organisasi dianggap radikal atau ekstrem biasanya selalu dikaitkan dan dibuktikan keterlibatannya dengan gerakan ekstremisme atau terorisme. Negara-negara seperti AS misalnya, telah membuat daftar organisasi teroris karena terbukti terkait aksi terorisme. Begitu pula di Inggris dan Australia. Hizbut Tahrir, selama dianggap tidak pernah terbukti terlibat dalam gerakan ekstremisme dan terorisme, keberadaannya tidak boleh dilarang di negara-negara tersebut.

Oleh sebab itu, Human Rights Watch yang berbasis di New York, sebagaimana dikutip Washington Post, Rabu (12/7) mengutuk langkah yang dilakukan Pemerintah Joko Widodo dan menyebutnya sebagai “pelanggaran” atas hak kebebasan berserikat dan berekspresi meskipun Perppu itu didukung oleh kelompok-kelompok Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim terbesar di Indonesia.SUMBER ...
sebelahblog
anasabila
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.2KThread10.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.