Kaskus

News

arrahmarahbesarAvatar border
TS
arrahmarahbesar
Mahkamah HAM Eropa dukung larangan jilbab Belgia
Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) di Eropa memutuskan kebijakan pemerintah Belgia untuk melarang perempuan muslim mengenakan jilbab atau cadar tak melanggar Konvensi HAM Eropa.

Dalam putusannya, Selasa (11/7), majelis hakim--yang berjumlah 11 orang--secara bulat menetapkan larangan dimaksud dapat dibenarkan. Pasalnya, Belgia menganggap cara berbusana semacam itu tidak selaras dengan komunikasi dan hubungan sosial.

Belgia memberlakukan larangan itu pada 2011 demi memudahkan polisi mengidentifikasi orang. Pada 2014, Mahkamah HAM yang sama juga berdiri di atas fondasi serupa ketika mempertahankan larangan pemakaian burqa yang diterapkan pemerintah Prancis.

Menurut berita lansiran BBC , mahkamah menimbang larangan tersebut berfungsi sebagai jaminan atas konsep hidup bersama di masyarakat serta perlindungan atas hak dan kemerdekaan beraneka warga.

Dalam sebuah masyarakat demokratis, larangan tersebut menjadi penting, begitu penekanan dari mahkamah dikutip NPR .

Gugatan terhadap larangan diajukan oleh Samia Belcacemi dan Yamina Oussar. Perempuan pertama adalah berkebangsaan Belgia, sementara yang kedua berkebangsaan Maroko. Tapi, mereka tinggal di Belgia.

Menurut mereka, larangan itu melanggar hak mereka atas privasi dan beragama. Sebagai pemeluk Islam yang memutuskan untuk bercadar, mereka menuding Undang-Undang Belgia menghambat laku yang menjadi perwujudan iman.

Dalam aduannya, Belcacemi dan Oussar menyatakan UU tersebut membuat salah satu dari keduanya untuk tetap berada di rumah. Keputusan demikian diambil menyusul kecemasan akan efek memakai cadar di muka khalayak. Perempuan yang satu bahkan mencopot cadarnya ketika berada di ruang publik.

NPR mewartakan, larangan dengan ancaman hukuman denda hingga penjara itu sesungguhnya tak membatasi kebebasan perempuan muslim.

Anggota dewan legislatif setempat pun berdalih larangan itu menyokong perempuan muslim, yakni memungkinkan mereka untuk lebih bebas. "Jika kita ingin hidup bersama dalam masyarakat bebas, kita perlu mengenali (wajah) satu sama lain," begitu pendapatnya pada 2010 .

Argumen semacam itu bergaung di sejumlah negara Eropa seiring pemberlakuan UU serupa: Austria, Prancis, Bulgaria, Belanda.

Norwegia menjadi negara Eropa terkiwari yang bakal melarang penggunaan cadar di ruang publik. Pasalnya, koalisi partai sayap kanan anti-imigrasi berencana mengharamkan pemakaian burka di semua tingkatan pendidikan.

Pihak berwenang berdalih bahwa selubung semacam itu menghambat komunikasi.
"Kami tak ingin kain penutup wajah dipakai di lokasi PAUD, sekolah, atau universitas," ujar Menteri Pendidikan dan Penelitian Norwegia, Torbjorn Roe Isaksen, dikutip Al Jazeera. Kain itu menghalangi kelancaran komunikasi, hal yang penting bagi para murid demi mendapatkan pendidikan yang baik".

Norwegia akan menjadi negeri Skandinavia pertama yang menerapkan larangan bagi orang dewasa dan anak-anak itu.

Pegawai yang berkeras untuk memakai penutup wajah berisiko kehilangan pekerjaannya. Mahasiswa yang berlaku demikian pun akan dikeluarkan dari kampus.

Hanya tiga persen penduduk Norwegia yang ketahuan memeluk Islam. Dari segelintir orang itu, mereka yang memilih untuk memakai penutup wajah pun lebih sedikit lagi.

Mahkamah HAM Eropa didirikan pada 1959 untuk menangani pelbagai gugatan yang diajukan oleh individu atau negara mengenai dugaan pelanggaran hak sipil dan politik yang terdapat dalam Konvensi HAM Eropa.

Pada Maret, Mahkamah Eropa memutuskan bahwa larangan pemakaian berbagai "simbol agama, politik, atau filosofis" seperti kerudung bukan diskriminasi langsung.

Namun, menurut putusan tersebut, larangan dimaksud mesti beralaskan aturan internal perusahaan yang mewajibkan semua pegawai untuk berbusana dengan netral.

https://beritagar.id/artikel/berita/mahkamah-ham-eropa-dukung-larangan-jilbab-belgia
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
KASKUS Official
82.2KThread21.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.