Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blackflag231Avatar border
TS
blackflag231
Lawan Bareskrim, Hary Tanoe Tempuh Praperadilan
Lawan Bareskrim, Hary Tanoe Tempuh Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Pengacara Hary, Adidharma Wicaksono membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.

"Terutama sih soal penetapan tersangka, ya," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin.

(baca: Hary Tanoe Kembali Bantah Kirim SMS Ancaman kepada Jaksa Yulianto)

Agenda sidang pertama, yakni pembacaan keberatan dari Hary sebagai pihak pemohon.

Adi enggan menjelaskan lebih jauh materi gugatan kliennya. Ia mengatakan, hal tersebut akan terungkap melalui serangkaian sidang praperadilan.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

(baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

http://nasional.kompas.com/read/2017....praperadilan.

Adakah yang ingin bela KH Tanoe? Mumpung masih Praperadilan? Mari cepirit emas, kita bela KH Tanoe emoticon-Ultah
0
2.6K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.