Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Kerap Dituduh Melakukan Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri
Kerap Dituduh Melakukan Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri
RAKHMAT NUR HAKIM
Kompas.com - 09/07/2017, 08:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) kini genap nerusia 71 tahun. Dalam perjalanannya, Polri menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum.

Belakangan, sebagian masyaarakat merasa kinerja Polri tidak proporsional sehingga muncul tuduhan upaya kriminalisasi ulama kepada korps tribrata.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab tuduhan tersebut dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Sabtu (8/7/2017).

Tito menilai, klaim kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum.

Ia menambahkan, kriminalisasi berarti mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikatnya.

Dalam setiap upaya penegakan hukum, Tito menegaskan, Polri selalu berpegang pada aturan dan fakta yang ada.

"Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama tadi, kita lihat perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” ujar Tito.

Begitu pula tuduhan kriminalisasi ulama dalam kasus pornografi. Ia mengatakan, ada fakta dan aturan yang mengikat terkait hal tersebut.

Tito menyatakan, dalam kasus tersebut, Polri telah meminta ahli teknologi informasi dan antropometri tubuh untuk menganalisis keaslian dan kecocokan gambar dan hasilnya disebut cocok dengan tersangka.

Terkait aturan, ia mengatakan, pasal pornografi tidak harus menunggu materi ponografi tersebar ke publik. Ia menuturkan, pihak pengirim dan penerima bisa langsung dijerat dengan pasal tersebut tanpa harus menunggu materinya viral.


Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengharuskan materinya viral.

“Sekarang terminologi ulama. Kalau pendapat saya ini hanya digunakan untuk membuat image sedemikian rupa bahwa polisi dianggap main hakim sendiri atau katakanlah menggunakan politik hukum,” ujar mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

“Saya mengatakan bahwa kita berlakukan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki atau perempuan, pangkat atau jabatan,” lanjut Tito.

0
11.4K
137
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.