- Beranda
- The Lounge
Ormas GMBI, Majelis Adat Sunda Dan NU Dukung Masyarakat Adat Cigugur
...
TS
dewaagni
Ormas GMBI, Majelis Adat Sunda Dan NU Dukung Masyarakat Adat Cigugur
Ormas GMBI, Majelis Adat Sunda Dan NU Dukung Masyarakat Adat Cigugur Melawan Eksekusi Yang Mengancam Tanah Adat
3
BY HISKI DARMAYANA ON JULY 6, 2017SOSBUD

Solidaritas dan kebersamaan merupakan hal penting dalam sebuah perjuangan. Sebab, sejarah manusia tak pernah mengguratkan kisah keberhasilan perjuangan sebagai buah karya satu atau dua orang semata.
Begitupun dengan perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat yang terus dilakukan oleh masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Semakin hari, dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan ini dari berbagai organisasi yang peduli pada kebersinambungan eksistensi budaya Sunda dan nusantara semakin menguat.
Satu hal yang menjadi tujuan mereka : pembatalan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan yang memerintahkan eksekusi tanah adat milik masyarakat adat Cigugur. Keputusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Adalah ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Adat Sunda yang menyatakan dukungannya pada perjuangan masyarakat adat Cigugur. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum GMBI Moch Fauzan Rachman, Sekretaris Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Barat KH Alawi Nurul Alam Albantani dan Ketua Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja kepada pemimpin adat Cigugur, Pangeran Djatikusumah ketika mengunjungi Paseban Tri Panca Tunggal, Selasa (4/7).
“Kami siap menjaga Paseban dan tanah adat Cigugur sampai titik darah penghabisan. Menjaga tanah dan masyarakat adat Cigugur, berarti menjaga warisan karuhun yang agung,” tegas Fauzan dalam kesempatan tersebut.
Sedangkan KH Alawi juga berpandangan bahwa kearifan budaya yang dipraktekkan masyarakat adat Cigugur hingga kini merupakan warisan leluhur yang harus dijaga. Karena itu, meski berbeda keyakinan, ia menyerukan umat Islam khususnya warga NU untuk turut menjaga kearifan adat yang sudah berkembang ratusan tahun di Cigugur.
“Saya sarankan warga NU sering-sering ke Paseban untuk silaturahmi dengan Rama Djati (Pangeran Djatikusumah) dan seluruh warga adat Cigugur,” ujar KH Alawi.
Cacat Hukum
Masyarakat adat Cigugur memang sedang terancam kearifan budayanya. Tanah adat yang selama ini mereka kelola terancam dieksekusi setelah PN Kuningan memenangkan gugatan Jaka Rumantaka (biasa disapa Taka). Taka sendiri merupakan seorang bekas warga adat yang mengklaim tanah adat masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai warisan miliknya pribadi.
Tanggal 20 Juli 2017, merupakan saat dimana eksekusi itu akan dilakukan. Berarti, dua pekan lagi eksekusi yang mengancam masyarakat adat itu akan digelar!
Terancamnya masyarakat adat Cigugur ini berakar dari ambisi pribadi Taka. Untuk diketahui, Taka merupakan merupakan cucu Pangeran Tedjabuana, anak sekaligus penerus ajaran kesundaan Madrais yang menjadi pedoman hidup masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur hingga kini.
Dari istri pertamanya, Tedjabuana memiliki tiga orang anak perempuan. Salah satunya bernama Ratu Siti Djenar, ibu dari Taka. Namun, istri pertama Pangeran Tedjabuana wafat di kemudian hari.
Lima tahun setelah istri pertamanya wafat, Pangeran Tedjabuana menikah lagi dengan istri kedua dan dianugerahi tujuh orang anak. Salah satunya bernama Djatikusumah.
Karena Pangeran Tedjabuana tak mendapat anak laki-laki dari istri pertamanya, maka Djatikusumah sebagai anak laki-laki tertua dari istri kedua, terpilih menjadi penerus kepemimpinan Tedjabuana. Hal ini tak terlepas dari tradisi kuat dalam masyarakat adat Cigugur bahwa kepemimpinan adat harus dipegang oleh seorang laki-laki.
Namun akhir-akhir ini, dengan mengklaim diri sebagai pewaris sah Pangeran Tedjabuana, Taka berupaya merebut lahan masyarakat adat Cigugur melalui serangkaian upaya hukum.
Padahal dalam hukum adat, termasuk hukum adat Cigugur, kepemilikan atas tanah bersifat komunal atau milik bersama, bukan milik pribadi. Untuk pengelolaannya, memang dimungkinkan pribadi-pribadi tertentu untuk melakukannya. Namun hal itu tetap melalui keputusan bersama masyarakat adat. Dan tetap tidak yang namanya tanah milik individual.
Karena sifatnya yang komunal itu, tanah adat Cigugur tidak dapat dijual kepada pihak lain maupun diwariskan kepada keturunan untuk dijadikan hak milik pribadi, termasuk pada keturunan pemuka adat sekalipun. Sehingga apabila kini Taka mengklaim sebagai pemegang hak waris dari tanah adat, hal itu sangat janggal.
Namun, PN Kuningan dan MA tampak tak mengerti hakikat dari tanah adat. Padahal tanah adat Cigugur sudah diakui sebagai hak ulayat masyarakat Cigugur sejak era penjajahan Belanda. Dan setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1960, pemerintah Republik Indonesia pun melakukan pencatatan atas tanah adat Cigugur dengan mengatasnamakan sesepuh Adat sebagai representasi masyarakat adat Cigugur.
Dan guna melembagakan hak komunal atas wilayah adat, pada tahun 1976 gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai pusat kegiatan adat Cigugur dijadikan Cagar Budaya Nasional oleh pemerintah. Dengan begitu, maka pemerintah sejatinya telah mengakui eksistensi segala hal yang termasuk ‘produk’ budaya masyarakat adat Cigugur, termasuk pengelolaan tanah secara adat.
Sehingga, ketika PN Kuningan dan MA mengambil keputusan dengan mengabaikan hukum adat yang tak mengenal pewarisan tanah untuk dijadikan hak milik pribadi tertentu, maka sejatinya hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketetapan pemerintah yang mengakui hukum adat Cigugur sejak puluhan tahun lalu.
Seharusnya, PN Kuningan dan MA menjadikan manuskrip leluhur masyarakat adat yang menjelaskan bahwa tidak ada pewarisan pribadi dalam pengelolaan tanah adat Cigugur sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan. Apabila masnukrip itu dijadikan bahan pertimbangan, maka pengadilan tidak akan memenangkan Taka yang mengklaim tanah adat Cigugur sebagai tanah warisan miliknya pribadi.
Lantas mengapa, pengadilan mengambil keputusan yang demikian abai pada hukum adat serta ketetapan pemerintah di masa lalu?
Ari Mulia Subagja menegaskan adanya indikasi pemalsuan sertifikat dan kebohongan saksi-saksi yang diajukan Taka selaku penggugat. Pemalsuan sertifikat itu dilakukan Taka dengan disokong oknum aparat kelurahan setempat pada awal sengketa. Karena itu, pria yang akrab disapa kang Ari itu menyerukan pembatalan keputusan yang cacat hukum itu.
“Warga adat dan ormas akan terus menempuh segala upaya, termasuk upaya hukum sampai putusan eksekusi yang cacat hukum ini dibatalkan, sebab kita bertanggung jawab menjaga warisan karuhun dan mewariskan ke anak cucu kita,” ujar kang Ari.
Ormas Radikal
Keputusan pengadilan yang berpihak pada Taka juga memperlihatkan tunduknya aparat hukum pada tekanan ormas-ormas radikal. Taka memang memanfaatkan massa dari ormas-ormas radikal semacam Front Pembela Islam, Aliansi Masyarakat Nahi Munkar dan Gerakan Pagar Aqidah untuk menekan pengadilan agar memenuhi keinginannya.
Taka mengiming-imingi pendirian pesantren dan Masjid apabila berhasil menguasai tanah adat Cigugur, sehingga berhasil memanfaatkan sentimen keagamaan ormas-ormas radikal tersebut. Iming-iming bernuansa provokasi itu disambut oleh ormas-ormas radikal yang memang tak senang dengan masyarakat adat yang masih menganut Sunda Wiwitan.
Bahkan, yang mengerikan adalah ketika ormas-ormas radikal itu menuduh masyarakat adat Cigugur sebagai ‘komunis’. Padahal masyarakat adat Cigugur selama ini menjalani hidup dengan budaya gotong royong dan penuh toleransi antar agama, yang sangat sesuai dengan ideologi Pancasila.
Sangat mengerikan, ketika ambisi pribadi yang memainkan isu SARA dimuluskan oleh aparat hukum. Hendaknya, semua pihak yang masih mencintai Pancasila dan kebhinekaan turut berjuang bersama masyarakat adat Cigugur untuk membatalkan eksekusi yang mengancam kearifan budaya mereka.
https://seword.com/sosbud/ormas-gmbi...am-tanah-adat/
3
BY HISKI DARMAYANA ON JULY 6, 2017SOSBUD

Solidaritas dan kebersamaan merupakan hal penting dalam sebuah perjuangan. Sebab, sejarah manusia tak pernah mengguratkan kisah keberhasilan perjuangan sebagai buah karya satu atau dua orang semata.
Begitupun dengan perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat yang terus dilakukan oleh masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Semakin hari, dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan ini dari berbagai organisasi yang peduli pada kebersinambungan eksistensi budaya Sunda dan nusantara semakin menguat.
Satu hal yang menjadi tujuan mereka : pembatalan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan yang memerintahkan eksekusi tanah adat milik masyarakat adat Cigugur. Keputusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Adalah ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Adat Sunda yang menyatakan dukungannya pada perjuangan masyarakat adat Cigugur. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum GMBI Moch Fauzan Rachman, Sekretaris Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Barat KH Alawi Nurul Alam Albantani dan Ketua Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja kepada pemimpin adat Cigugur, Pangeran Djatikusumah ketika mengunjungi Paseban Tri Panca Tunggal, Selasa (4/7).
“Kami siap menjaga Paseban dan tanah adat Cigugur sampai titik darah penghabisan. Menjaga tanah dan masyarakat adat Cigugur, berarti menjaga warisan karuhun yang agung,” tegas Fauzan dalam kesempatan tersebut.
Sedangkan KH Alawi juga berpandangan bahwa kearifan budaya yang dipraktekkan masyarakat adat Cigugur hingga kini merupakan warisan leluhur yang harus dijaga. Karena itu, meski berbeda keyakinan, ia menyerukan umat Islam khususnya warga NU untuk turut menjaga kearifan adat yang sudah berkembang ratusan tahun di Cigugur.
“Saya sarankan warga NU sering-sering ke Paseban untuk silaturahmi dengan Rama Djati (Pangeran Djatikusumah) dan seluruh warga adat Cigugur,” ujar KH Alawi.
Cacat Hukum
Masyarakat adat Cigugur memang sedang terancam kearifan budayanya. Tanah adat yang selama ini mereka kelola terancam dieksekusi setelah PN Kuningan memenangkan gugatan Jaka Rumantaka (biasa disapa Taka). Taka sendiri merupakan seorang bekas warga adat yang mengklaim tanah adat masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai warisan miliknya pribadi.
Tanggal 20 Juli 2017, merupakan saat dimana eksekusi itu akan dilakukan. Berarti, dua pekan lagi eksekusi yang mengancam masyarakat adat itu akan digelar!
Terancamnya masyarakat adat Cigugur ini berakar dari ambisi pribadi Taka. Untuk diketahui, Taka merupakan merupakan cucu Pangeran Tedjabuana, anak sekaligus penerus ajaran kesundaan Madrais yang menjadi pedoman hidup masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur hingga kini.
Dari istri pertamanya, Tedjabuana memiliki tiga orang anak perempuan. Salah satunya bernama Ratu Siti Djenar, ibu dari Taka. Namun, istri pertama Pangeran Tedjabuana wafat di kemudian hari.
Lima tahun setelah istri pertamanya wafat, Pangeran Tedjabuana menikah lagi dengan istri kedua dan dianugerahi tujuh orang anak. Salah satunya bernama Djatikusumah.
Karena Pangeran Tedjabuana tak mendapat anak laki-laki dari istri pertamanya, maka Djatikusumah sebagai anak laki-laki tertua dari istri kedua, terpilih menjadi penerus kepemimpinan Tedjabuana. Hal ini tak terlepas dari tradisi kuat dalam masyarakat adat Cigugur bahwa kepemimpinan adat harus dipegang oleh seorang laki-laki.
Namun akhir-akhir ini, dengan mengklaim diri sebagai pewaris sah Pangeran Tedjabuana, Taka berupaya merebut lahan masyarakat adat Cigugur melalui serangkaian upaya hukum.
Padahal dalam hukum adat, termasuk hukum adat Cigugur, kepemilikan atas tanah bersifat komunal atau milik bersama, bukan milik pribadi. Untuk pengelolaannya, memang dimungkinkan pribadi-pribadi tertentu untuk melakukannya. Namun hal itu tetap melalui keputusan bersama masyarakat adat. Dan tetap tidak yang namanya tanah milik individual.
Karena sifatnya yang komunal itu, tanah adat Cigugur tidak dapat dijual kepada pihak lain maupun diwariskan kepada keturunan untuk dijadikan hak milik pribadi, termasuk pada keturunan pemuka adat sekalipun. Sehingga apabila kini Taka mengklaim sebagai pemegang hak waris dari tanah adat, hal itu sangat janggal.
Namun, PN Kuningan dan MA tampak tak mengerti hakikat dari tanah adat. Padahal tanah adat Cigugur sudah diakui sebagai hak ulayat masyarakat Cigugur sejak era penjajahan Belanda. Dan setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1960, pemerintah Republik Indonesia pun melakukan pencatatan atas tanah adat Cigugur dengan mengatasnamakan sesepuh Adat sebagai representasi masyarakat adat Cigugur.
Dan guna melembagakan hak komunal atas wilayah adat, pada tahun 1976 gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai pusat kegiatan adat Cigugur dijadikan Cagar Budaya Nasional oleh pemerintah. Dengan begitu, maka pemerintah sejatinya telah mengakui eksistensi segala hal yang termasuk ‘produk’ budaya masyarakat adat Cigugur, termasuk pengelolaan tanah secara adat.
Sehingga, ketika PN Kuningan dan MA mengambil keputusan dengan mengabaikan hukum adat yang tak mengenal pewarisan tanah untuk dijadikan hak milik pribadi tertentu, maka sejatinya hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketetapan pemerintah yang mengakui hukum adat Cigugur sejak puluhan tahun lalu.
Seharusnya, PN Kuningan dan MA menjadikan manuskrip leluhur masyarakat adat yang menjelaskan bahwa tidak ada pewarisan pribadi dalam pengelolaan tanah adat Cigugur sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan. Apabila masnukrip itu dijadikan bahan pertimbangan, maka pengadilan tidak akan memenangkan Taka yang mengklaim tanah adat Cigugur sebagai tanah warisan miliknya pribadi.
Lantas mengapa, pengadilan mengambil keputusan yang demikian abai pada hukum adat serta ketetapan pemerintah di masa lalu?
Ari Mulia Subagja menegaskan adanya indikasi pemalsuan sertifikat dan kebohongan saksi-saksi yang diajukan Taka selaku penggugat. Pemalsuan sertifikat itu dilakukan Taka dengan disokong oknum aparat kelurahan setempat pada awal sengketa. Karena itu, pria yang akrab disapa kang Ari itu menyerukan pembatalan keputusan yang cacat hukum itu.
“Warga adat dan ormas akan terus menempuh segala upaya, termasuk upaya hukum sampai putusan eksekusi yang cacat hukum ini dibatalkan, sebab kita bertanggung jawab menjaga warisan karuhun dan mewariskan ke anak cucu kita,” ujar kang Ari.
Ormas Radikal
Keputusan pengadilan yang berpihak pada Taka juga memperlihatkan tunduknya aparat hukum pada tekanan ormas-ormas radikal. Taka memang memanfaatkan massa dari ormas-ormas radikal semacam Front Pembela Islam, Aliansi Masyarakat Nahi Munkar dan Gerakan Pagar Aqidah untuk menekan pengadilan agar memenuhi keinginannya.
Taka mengiming-imingi pendirian pesantren dan Masjid apabila berhasil menguasai tanah adat Cigugur, sehingga berhasil memanfaatkan sentimen keagamaan ormas-ormas radikal tersebut. Iming-iming bernuansa provokasi itu disambut oleh ormas-ormas radikal yang memang tak senang dengan masyarakat adat yang masih menganut Sunda Wiwitan.
Bahkan, yang mengerikan adalah ketika ormas-ormas radikal itu menuduh masyarakat adat Cigugur sebagai ‘komunis’. Padahal masyarakat adat Cigugur selama ini menjalani hidup dengan budaya gotong royong dan penuh toleransi antar agama, yang sangat sesuai dengan ideologi Pancasila.
Sangat mengerikan, ketika ambisi pribadi yang memainkan isu SARA dimuluskan oleh aparat hukum. Hendaknya, semua pihak yang masih mencintai Pancasila dan kebhinekaan turut berjuang bersama masyarakat adat Cigugur untuk membatalkan eksekusi yang mengancam kearifan budaya mereka.
https://seword.com/sosbud/ormas-gmbi...am-tanah-adat/
0
4.8K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•104.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya