Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frances19Avatar border
TS
frances19
PHK Sepihak, Perusahaan Hary Tanoe Diduga 'Langgar Aturan'
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo, PT Media Nusantara Indonesia (MNI) terindikasi melakukan tiga jenis pelanggaraan terhadap karyawan-karyawannya.

Hal itu diutarakan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan PT MNI sepanjang tahun 2017. 

"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,"kata Sasmito di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).

Sasmito melanjutkan, PT MNI juga menempuh pemutusan hubungan kerja yang kurang etis. Ada beberapa dari mereka yang dipecat dikirimi surat PHK tanpa ada pembicaraan dengan pihak manajemen sebelumnya. 

"Surat PHK yang diberikan juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat ke rumahnya, lanjut Sasmito.

Mantan karyawan INews, Iman Lesmana  mengaku sempat diajak bertemu dengan manajemen sebelum dipecat. Dalam pertemuan tersebut, Iman tidak melakukan apa pun seperti penandatanganan berkas seperti yang biasanya dilakukan perusahaan saat menghentikan hubungan kerja terhadap karyawannya.

Iman lalu mendapat kiriman surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja beberapa hari kemudian.

"Tahu-tahu surat PHK itu datang. Tidak jelas (alasannya). Keterangannya hanya perusahaan tidak bisa melanjutkan kerja sama dengan saya," kata Iman di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).

PT MNI juga tidak memberi pesangon kepada karyawannya yang dipecat dengan jumlah yang sesuai. Asisten Redaktur Tabloid Genie, Gilbert merupakan salah satu terkena perlakuan demikian dari PT MNI.

Gilbert menyatakan telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun. Akan tetapi, dirinya hanya diberikan uang pesangon sebesar Rp16 juta saat dipecat. Terlebih, pihak manajemen pun tidak bisa memberi alasan yang tepat terkait jumlah pesangon tersebut.

"Saya tanya angka ini keluar dari mana? Mereka bilang ini kebijakan manajemen. Enggak masuk akal kan?" Ujar Gilbert di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).

Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT MNI terhadap karyawannya, yakni mengenai kontrak kerja.

Berdasarkan pertemuan tadi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, John Daniel Saragih mengatakan sempat menerima keluhan tentang beberapa karyawan yang mestinya dijadikan karyawan tetap tetapi tidak dilakukan oleh PT MNI.

"Ada tadi. Nanti kita kaji lagi pastinya," kata John di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).

John lalu menyayangkan sikap PT MNI yang tidak memenuhi undangan Kemnaker untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan ratusan karyawan.

John mengaku ingin mendengar penjelasan dari pihak PT MNI soal kebenaran hal-hal yang diadukan oleh FSPMI, Aliansi Jurnalis Independen, Lembaga Bantuan Hukum Pers serta karyawan yang dipecat.

"Makanya kita panggil perusahannya untuk menjelaskan. Benar atau tidak. Tapi tidak datang," kata John melanjutkan. 

John mengatakan bakal kembali mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, khususnya PT MNI pada Senin (10/7) mendatang.

Diketahui, Kurang lebih 300 karyawan PTMNI yang diPHK secara massal sepanjang tahun 2017.

Hal itu merupakan akibat dari Koran Sindo yang menutup biro di sejumlah daerah. Koran Sindo sendiri merupakan perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group. 

Ada pun Biro Koran Sindo yang ditutup antara lain Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Biro Jawa Barat, Biro Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

Tabloid Genie serta Tabloid Mom and Kiddie juga berhenti beroperasi per Juli 2017, dan sedikitnya ada 42 karyawannya yang dipecat secara sepihak. 

Disusul pemecatan sebanyak 90 karyawan MNC CHannel serta 8 orang karyawan INews TV yang kasus pemecetannya masih bergulir di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan MNC Group Arya Sinulingga tidak mengangkat telepon dan menjawab pesan lewat Whatsapp dari CNNIndonesia.com untuk mengkonfirmasi tudingan yang dilakukan oleh para mantan karyawan MNC.

Courtesy : http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...anggar-aturan/
0
3.4K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.