- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Ciduk ‘Tukang Hoax’ yang Sebut Serangan Teror di Sumut Masalah Utang Piutang
...
![karikai04](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/09/17/avatar9147954_44.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
karikai04
Polisi Ciduk ‘Tukang Hoax’ yang Sebut Serangan Teror di Sumut Masalah Utang Piutang
Quote:
KRIMINALITAS.COM, Medan – Aparat Polda Sumatera Utara dari Subdit 2 Kriminal Khusus dan Subdit 3 Kriminal Umum Polda Sumut meringkus tersangka penyebar kabar hoax di jejaringan sosial Minggu (2/7/2017) malam di Desa Tadukan Raga, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan tersangka atas nama Surya Hardyanto (31) terkait kabar bohong yang dipostingnya terkait kasus penyerangan markas Polda Sumut baru-baru ini yang menewaskan Aiptu Martua Sigalingging.
Dalam postingan akun Facebook Surya tertulis bahwa tersangka penyerangan bernama Ardila Ramadhan dilatar belakangi oleh masalah utang piutang. Tidak hanya itu, tersangka juga menuliskan tersangka (Ardila Ramadhan) dan korban (Aiptu Martua Sigalingging) bukan muslim.
Atas dasar postingan kabar hoax itu tersangka Surya Hardyanto ini mendekam di Markas Polda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas menjelaskan, kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar. Tersangka sudah kita amankan karena menyebarkan kabar bohong terkait kasus penyerangan markas Polda Sumut. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tandas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Senin (3/7/2017).
Penangkapan tersangka atas nama Surya Hardyanto (31) terkait kabar bohong yang dipostingnya terkait kasus penyerangan markas Polda Sumut baru-baru ini yang menewaskan Aiptu Martua Sigalingging.
Dalam postingan akun Facebook Surya tertulis bahwa tersangka penyerangan bernama Ardila Ramadhan dilatar belakangi oleh masalah utang piutang. Tidak hanya itu, tersangka juga menuliskan tersangka (Ardila Ramadhan) dan korban (Aiptu Martua Sigalingging) bukan muslim.
Atas dasar postingan kabar hoax itu tersangka Surya Hardyanto ini mendekam di Markas Polda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas menjelaskan, kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar. Tersangka sudah kita amankan karena menyebarkan kabar bohong terkait kasus penyerangan markas Polda Sumut. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tandas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Senin (3/7/2017).
Quote:
another one bites the dust
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
0
2.8K
38
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya