Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Inilah Jeritan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan Cigugur

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Inilah Jeritan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan Cigugur
Inilah Jeritan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan Cigugur

Oleh Eneng Reni Nuraisyah Jamil, pada May 11, 2017 | 10:55 WIB


Inilah Jeritan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan Cigugur


Konferensi pers 'Daulat Budaya dan Tanah Sunda Tatar Sunda, Selamatkan Tanah adat Dan Cagar Budaya Nasional AKUR' (Adat Karuhun Urang Sundawiwitan) Cigugur, di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (10/5/2017).

BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Para aktivis adat, relawan lingkungan tatar Sunda, ademisi, dan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penjagaan serta perlindungan kedaulatan budaya, bersama-sama kompak meneriakan keresahannya terhadap penyerobotan cagar budaya peninggalan leluhur yakni Cagar Budaya Nasional, Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, serta Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan (AKUR) Cigugur, Kuningan.

Berangkat dari kasus yang sudah belasan tahun berkembang, menurut para tokoh dan pemerhati tersebut kasus persengketaan tersebut dirasakan adanya indikasi yang sengaja ditunggangi oleh berbagai kepentingan.

Padahal objek sengketa, baik tanah yang disengketakan di blok Mayasih dan tanah di lokasi Leuweung Leutik Lumbu Cigugur pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari zona inti sekunder cagar budaya nasional yang secara historis dan sosiokultural, keadatannya masih memiliki kaitan yang erat dengan zona inti gedung paseban Tri Panca Tunggal (Gedung Cagar Budaya Nasional).

Pupuhu Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, mengungkapkan tanah adat dan artefak budaya sudah seyogyanya menjadi aset cagar budaya yang harus dilindungi oleh semua pihak baik para pemilik kebudayaan atau para pemangku kebijakan pemerintahan. 

Namun, menurut Ari tidak beralasan historis kultural yang jelas dan tegas ketika Pengadilan Negeri Kuningan dalam persidangan memiliki kecenderungan berpihak dan membiarkan rencana eksekusi dua wilayah lahan bagi kepentingan individu atau korporasi.

Ia menjelaskan kebudayaan sejatinya bukan hanya sebagai jati diri Indonesia, tapi merupakan bentuk pelestarian. 

"Penggeseran lahan ini bisa menjadi salah satu contoh bentuk penjajahan gaya baru sebab ini merupakan permainan manusia. Ketika kebebasan berdoa dan beragama harus diganggu, upaya ngamumule menjaga budaya dan adat ini malah dirampas seenaknya. Ini jelas pelanggaran hak dan kami protes keras,” tegas Ari dalam gelar konferensi pers 'Daulat Budaya dan Tanah Sunda Tatar Sunda, Selamatkan Tanah adat Dan Cagar Budaya Nasional AKUR' (Adat Karuhun Urang Sundawiwitan) Cigugur, di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (10/5/2017).

Sementara, Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Sunda Jabar, Dina Ahmad menentang putusan yang dilakukan pihak pengadilan adalah karena dilatarbelakangi serta didukung upaya intimidasi dan provokatif yang bersifat memanipulasi fakta sejarah maupun sosiohistoris kultural keadatan paseban atau Adat Karuhun Urang Sundawiwitan yang sebenarnya.

Dina meminta para aparat penegak hukum untuk berdiskusi dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam memutuskan perundingan tersebut bersama para pemangku adat sebagai pemegang kebudayaan yang sesungguhnya. Sebab bukan tanpa alasan, menurut Dina dialog tersebut perlu untuk keselarasan hukum adat dengan hukum positif negara.

"Harus ada sinergi antara hukum positif negara dengan hukum masyarakat adat, dan saya meminta agar ada dialog untuk permasalahan ini agar hadir sebuah keselarasan,” terang Dina.

Di sisi lain, Perwakilan Bidang Pengapingan Masyarakat Adat AKUR, Dewi kanti menceritakan selama 71 Indonesia merdeka tidak pernah ada untuk masyarakat hukum adat. Pun perlindungan hak asasi terhadap masyarakat hukum adat. 

 

“Kami sebenarnya hanya ingin mempertahankan tanah dan jati diri leluhur kami dan meneguhkan sejarah, tapi sampai sekarang masih belum ada perhatian sama sekali. Seakan kami adalah kelompok kecil dan tidak pantas didengarkan suaranya dan seakan menganggap kami kecil,” ungkap Dewi dengan penuh emosional dan air mata.

Penyerobotan cagar budaya tersebut menurut Dewi merupakan tindakan dari pihak tidak bertaggung jawab dan hanya memiliki kepentingan politik. “Kami mempersilakan pemerintah dan akademisi untuk membuka persoalan ini. Sementara kami pun akan terus berusaha dalam persidangan untuk terus menyajikan fakta ilmiah, meskipun hingga kini tidak ada perhatian tapi kami akan terus berusaha,” teguh Dewi. 

 

Petisi

Berangkat dari fakta-fakta kasus dan untuk terus mendukung “Kedaulatan budaya dan tanah adat Paseban masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan Cigugur Kuningan”, para tokoh dan aktivis adat ini pun saling berpegang tangan untuk menunjukkan suaranya dengan membuat pertisi sebagai pernyataan sikap tegas.

Petisi untuk mendukung kedaulatan budaya keadatan dan tanah adat khususnya yang sedang berkembang di masyarakat AKUR Sundawiwitan Cigugur Kuningan, di antaranya:

1.      Hentikan rencana pengeksekusian tanah wilayah adat paseban yang masih berdasarkan girik atas nama P. Tedjabuwana yang sudah dilindungi secara hukum negara sebagai wilayah zona-zona cagar budaya nasional;

2.      Tinjau ulang ketetapan pengadilan negeri Kuningan yang berindikasi adanya tindakan pidana berupa kesaksian palsu para saksi persidangan si penggugat dan mafia tanah baik di tingkat kelurahan sampai kecamatan terkait kasus penyerobotan tanah adat AKUR Sundawiwitan Cigugur Kuningan;

3.      Selamatkan aset-aset paseban dan warisan-warisan budaya leluhur adat AKUR Sundawiwitan Cigugur sebagai wujud penegakan kedaulatan budaya dan wilayah adat Tatar Sunda dari penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan oleh siapapun yang bersikap tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral;

4.      Hukum harus berdiri tegak dan bijak dan memperhatikan aspek sosiohistoris kultural masyarakat adat yang sudah lama berkembang jauh sebelum berdirinya NKRI. Sehingga dalam konteks kasus ini perlu ada penelusuran dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap kemungkinan adanya mafia hukum peradilan dalam kasus penyerobotan tanah-tanah adat AKUR Sundawiwitan Cigugur Kuningan;

5.      Peringatan terhadap upaya-upaya kelompok atau oknum-oknum setempat yang berusaha membawa kasus ini ke dalam pusaran konflik isu bernuansa sara dan mendukung penyerobotan tanah-tanah adat AKUR agar diusut tuntas oleh pihak aparat kepolisian setempat;

6.      Mendukung berbagai upaya baik pemerintah maupun aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan budaya, tanah, dan lingkungan alam dalam wilayah keadatan AKUR Sundawiwitan yang tersebar di seluruh Jawa Barat;

7.      Mendorong pihak dewan perwakilan rakyat daerah bersama dengan pemerintahan daerah di mana pun agar segera melindungi kedaulatan budaya, tanah, dan lingkungan alam masyarakat-masyarakat adat di Tatar Sunda ke dalam wujud pembuatan perda terkait adat dan hukum adat setempat agar tidak tejadi ketidakadilan hukum di masa datang;

8.      Mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Barat agar selalu memiliki kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga semua warisan kebudayaan leluhur dan wilayah keadatan leluhur Sunda dan Nusantara.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

http://m.ayobandung.com/read/2017051...iwitan-cigugur
0
1.3K
2
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread108.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.