Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun
Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun
Jessica Kumala Wongso, saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10).
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin. Majelis kasasi, pada Rabu (21/6) itu menolak permintaan Jessica agar bebas dari dakwaan.

Perkara dengan nomor 498 K/PID/2017 diajukan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat. Putusan kasasi menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.

Komposisi majelis hakim diisi oleh Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua. Sementara untuk panitera pengganti yang ditunjuk adalah Murganda Sitompul.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyatakan, jika putusan kasasi menolak, maka vonis tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. "Di kasus ini tetap 20 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/6).

Otto Hasibuan, pengacara Jessica menyatakan kecewa dengan putusan majelis kasasi ini. Awalnya, Otto berharap Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi."Ya intinya kami kecewa banget. Ya karena dulu berharap MA memberikan yang lebih baik," ujar Otto.

Suhadi enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.

"Kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi," ucapnya.

Otto menyebut akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata Otto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6).

Otto meyakini Jessica tidak bersalah dalam kasus itu. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya agar Jessica bisa dibebaskan.

Dalam sidang di tingkat pertama, Kamis (27/10/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Jessica 20 tahun. Dia dinilai terbukti membunuh Mirna yang tewas usai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica tak terima vonis ini dan mengajukan banding. Di Majelis Banding, hukuman tak berubah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja menguatkan hukuman di Pengadilan Negeri, 20 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP dan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.
Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tetap-20-tahun

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun Strategi perampok Daan Mogot, dari tim gambar hingga pilot

- Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun Muhammad bin Salman, sang pewaris takhta Arab Saudi

- Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun Demi keamanan, Ahok tetap dipenjara di Mako Brimob

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.