- Beranda
- Beritagar.id
Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun
...
![BeritagarID](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/10/23/avatar8296201_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
BeritagarID
Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun
![Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun](https://s.kaskus.id/images/2017/06/22/8296201_201706221110080360.jpg)
Jessica Kumala Wongso, saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10).
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin. Majelis kasasi, pada Rabu (21/6) itu menolak permintaan Jessica agar bebas dari dakwaan.
Perkara dengan nomor 498 K/PID/2017 diajukan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat. Putusan kasasi menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.
Komposisi majelis hakim diisi oleh Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua. Sementara untuk panitera pengganti yang ditunjuk adalah Murganda Sitompul.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyatakan, jika putusan kasasi menolak, maka vonis tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. "Di kasus ini tetap 20 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/6).
Otto Hasibuan, pengacara Jessica menyatakan kecewa dengan putusan majelis kasasi ini. Awalnya, Otto berharap Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi."Ya intinya kami kecewa banget. Ya karena dulu berharap MA memberikan yang lebih baik," ujar Otto.
Suhadi enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.
"Kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi," ucapnya.
Otto menyebut akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.
"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata Otto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6).
Otto meyakini Jessica tidak bersalah dalam kasus itu. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya agar Jessica bisa dibebaskan.
Dalam sidang di tingkat pertama, Kamis (27/10/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Jessica 20 tahun. Dia dinilai terbukti membunuh Mirna yang tewas usai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica tak terima vonis ini dan mengajukan banding. Di Majelis Banding, hukuman tak berubah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja menguatkan hukuman di Pengadilan Negeri, 20 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP dan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tetap-20-tahun
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
![Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2017/06/22/8296201_201706221110090303.jpg)
-
![Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2017/06/22/8296201_201706221110090049.jpg)
-
![Kasasi ditolak, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2017/06/22/8296201_201706221110090974.jpg)
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
11
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Beritagar.id](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-746.png)
Beritagar.id![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
13.4KThread•743Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya