Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Dikonfirmasi Soal Pendeta Cabul, Kanit PPA Marah-Marah
SIMALUNGUN , metro24jam.com – Kasus cabul terhadap anak bawah umur, J br N (16), yang dilakukan Danres Purba (40), seorang oknum pendeta salah satu gereja di Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, tampaknya belum selesai penyidikannya. Danres ditangkap di Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (20/1) sekira jam 19.00 sib dan tiba di Polres Simalungun, Minggu (22/1) jam 12.00 wib.
Sejak saat itu, tampak Danres mengenakan pakaian tahanan Polres Simalungun di Mako Polres Pematang Raya. Namun, Rabu (22/2), ibu korban S br Purba menghubungi awak media bahwa dirinya merasa bingung dengan perkembangan kasus ini. Dia mengaku pernah mendatangi PPA Polres Simalungun. Di sana, seorang polwan berkulit putih mengatakan, kasus Danres sudah dilimpahkan ke jaksa dan Danres sudah di lembaga pemasyarakatan.
Namun, saat dikonfirmasi Rabu (22/2) jam 13.43 Wib, Kanit PPA Polres Simalungun, Ipda H Gultom justru marah-marah. Saat ditanya perihal perkembangan kasus Danres, Gultom dengan nada tinggi mengatakan, wartawan tidak berhak bertanya soal perkembangan kasus Danres. “Apa Bapak kuasa hukumnya? Yang berhak menanyakan itu adalah kuasa hukumnya. Kalau mau konfirmasi, bilanglah mau konfirmasi. Jangan bilang mau tanya perkembangan kasusnya. Itu yang berhak nanya penasihat hukum atau atasan saya. Tidak ada kewajiban saya memberitahukan perkembangan kasusnya,” ujar Gultom dari seberang telepon.
Effective Ads Advertisement
Lalu, awak media menanyakan apakah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Danres sudah P21 (lengkap), Gultom menjawab belum. Dan saat awak media kembali bertanya apa kendala-kendala sehingga kasus ini belum P21, Gultom kembali marah. “Kendala-kendala itu yang berhak bertanya adalah atasan saya, Pak. Kalo kewenangan polisi enggak usah Bapak campuri,” ujar Gultom lagi, sembari mengatakan berkas Danres belum dilimpahkan ke jaksa.
Sesuai informasi ibu korban, wartawan kembali bertanya ke Kanit PPA soal seandainya Danres menjadi tahanan luar, dasar hukum apa yang diterapkan. Soal ini pun Gultom tak bersedia menjawab. “Yang boleh tanya itu adalah keluarga korban, keluarga tersangka, dan penasihat hukumnya. Jangan terlalu jauh Bapak bertanya yang bukan urusan Bapak. Keberadaan tersangka masih di Polres Simalungun. Jangan terlalu jauh mencampuri urusan kami. Berkas itu urusan penyidik. Jangan terlalu jauh dan ngotot usil kali mencampuri,” papar Gultom, sembari mengatakan berkas Danres sudah pernah dilimpahkan ke jaksa namun belum P21.
Terpisah, Kalapas Kelas II A Siantar, Mananti Sukardi Sianturi ketika dikonfirmasi keberadaan Danres mengaku saat melakukan pengecekan online tidak menemukan nama dimaksud. “Belum ada nama itu waktu kita cek secara online. Ini kita mau cek manual,” ujarnya.
Dan, setelah sekian jam berselang, Mananti Sukardi Sianturi kembali menegaskan nama Danres Purba tidak ditemukan. (eno)
0
2.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.