Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nibitorAvatar border
TS
nibitor
Ancam Pengusaha Properti Pakai Senpi, Ketua OKP Medan Krio Diciduk Polisi


garudaonline – Medan | Seorang pemuda mengaku ketua salah satu OKP di Medan Krio, Sumut ditangkap personel Reskrim Polsek Sunggal dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha properti menggunakan senjata api (senpi) laras pendek rakitan jenis revolver.

Pemuda berinisial DS (33) warga Jalan Serasi Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap di Jalan Medan-Binjai Km 13 Gang Sosial, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK mengatakan, selain DS pihaknya juga mengamankan pemuda berinisial PS alias Ucok alias Bolang (37) warga Payabakung Dusun Serbajadi 2 Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang di kawasan Glugur Rimbun.

“Tersangka PS alias Ucok alias Bolang kita amankan karena menyimpan senjata api milik tersangka DS. Setelah tersangka Bolang ini kita amankan lalu dikembangkan di rumahnya. Nah, dari rumah Bolang inilah kita temukan senjata api milik DS yang dipakai mengancam korban,” jelas Kompol Daniel.

Lebih lanjut didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Nur Istiono SIK dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, mantan Kapolsek Delitua dan Kanit Idik 1/Jatanras serta Ekonomi Satreskrim Polresta (Polrestabes) Medan ini menuturkan bahwa aksi pemerasan dan pengancaman DS dilakukan pada Rabu (3/2/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Serasi Perumahan Permata Indah Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pada saat itu pihak proyek hendak melaksanakan pengerjaan perumahan tahap 3 di TKP. Kemudian tersangka DS mengirim SMS kepada pelapor, Raja Pontas Lubis (53) warga Jalan STM Suka Karya, Keluarah Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Isi SMS tersangka DS bernama ancaman. Katanya jangan diteruskan pengerjaan perumahan tahap 3 itu, kalau gak kutembak satu peluru, kuhantam ke dada,” begitu isi SMS tersangka kepada pelapor,” ujar Daniel.

Lalu sambung Daniel, meski mendapat ancaman dari tersangka, pihak proyek tetap mengerjakan perumahan tahap 3 itu. Tak lama kemudian, tersangka DS datang menemui pelapor sambil marah-marah. Dia lalu mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah samping kiri pelapor satu kali. Setelah itu tersangka DS pergi.

Tak terima dengan perlakukan DS, pelapor lantas datang mengadu ke Polsek Sunggal. Personel Reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan tersebut langsung turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrimnya Iptu Nur Istiono SIK.

Hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka DS di Jalan Medan-Binjai Km 13 Gang Sosial, Sunggal. Tanpa banyak membuang waktu, polisi lantas bergegas ke lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

(g/01)

Sumber 1

Berita terkait :

Olehkabar.com, Medan – Diduga berlatarbelakang uang keamanan, Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Medan Krio, Daniel Sembiring (33) nekat mengancam akan menembak seorang developer, Raja Pontas Lubus (53). Ancaman itu ternyata bukan hanya gertak sambal, dia bahkan mengarahkan senjata api jenis revolvernya ke samping korban.

Aksi arogan pelaku dimulai ketika Raja Pontas hendak menyelesaikan pembangunan perumahan yang dikelolanya di kawasan Jalan Serasi Perumahan Indah, Sunggal. Korban mengelak saat diminta bayar uang keamanan.

“Saat pembangunan tahap pertama, korban menyerahkan uang keamanan sebanyak Rp 7 juta dan uang Rp 2 juta uang jaga malam pada tersangka. Pada tahap kedua, korban hanya memberikan Rp 2 juta pada tersangka dan memberikan Rp 3,5 juta pada OKP lainnya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).

Karena kesal, pelaku sempat melarang korban untuk membangun perumahannya pada tahap ketiga. Bahkan, dia sempat mengancam Raja Pontas melalui sms dengan mengatakan ‘jangan diteruskan pengerjaan perumahan tahap ketiga, kalau gak ku tembak satu peluru, ku hantamkan ke dada’.

“Karena merasa terancam, korban buat laporan ke kita. Selanjutnya kita lidik dan amankan tersangka,” ungkap Daniel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari rekannya berinisial E seharga Rp 3 juta. Dari tangannya, polisi mengamankan sepucuk senjata api, dua butir amunisi dan dua selongsong amunisi.

“Tersangka kita jerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara,” tandas Daniel.

Sumber 2


==============================================================================================================

Seperti yang saya pernah katakan sebelum nya kalau operasi saber pungli dan pemberantasan preman ormas/okp oleh POLDASU adalah PEPESAN KOSONG

Jangan kan proyek swasta, proyek pemerintah saja, seperti pembangunan rel kereta api oleh PJKA di medan, musti bayar uang preman ke berbagai ormas, seperti ormas PP,IPK,SPSI,SBSI,FKPPI, dst

Dimana uang preman ini terbagi dalam:
1. Uang keamanan bahan bangunan proyek
2. Uang parkir liar kendaraan proyek
3. Uang kerohiman ormas/okp
4. Uang izin bongkar muat SPSI (izin saja,kerja kaga)
5. Uang jaga malam
6. Uang kebersihan
7. Uang suka2 (malam minggu, bersihin jalan, sapu jalan, dst sampai batas imaginasi preman ormas dan okp yg TIADA TARA)

SELAMAT DATANG KE PROPINSI KAUM BBM (BERAK BRANAK MERAS), DIMANA SATU2 NYA SUMBANGAN KAUM BBM KE TANAH SUMUT YANG ASLI MILIK KAUM INI, HANYALAH TAI, DAN TAI LAGI SERTA TAI JUGA AKHIRNYA

https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia
Diubah oleh nibitor 16-02-2017 21:05
0
5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.