TS
gatra.com
Gadis 12 Tahun Jadi Pemandu Lagu Karaoke di Cilacap

Cilacap, GATRAnews – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana mempekerjakan anak dibawah umur. Tersangka pemilik tempat karaoke, KRS (42 th) diduga mempekerjakan gadis belia berumur 12 dan 16 tahun sebagai pemandu lagu (PL) di tempat karaoke miliknya.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa mengatakan kejadian ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada gadis di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PL Lagu di tempat karaoke di wilayah Binangun.
Dia menjelaskan, dalam pengecekan polisi ke tempat karaoke yang dimaksud didapati dua gadis belia bernama DL alias Cunil (12 th) warga Desa Kroya kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan PY alias Nisa (16 th) warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.
“Setelah ada bukti yang cukup pengelola tempat karaoke langsung kami lakukan penangkapan,” tegas Jauhari, Jumat (7/4).
Tesangka yang merupakan warga Jepara Wetan kecamatan Binangun ditangkap saat berada di tempat karaokenya, di Jepara Kecamatan Binangun, Rabu (29/3) sekira Pukul 22.00 WIB. Tak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Kepada penyidik, kedua saksi Cunil dan Nisa, setiap menemai pengunjung saat bernyanyi di tempat karaoke milik pelaku, dirinya mendapat upah Rp50 ribu setiap satu jam. Mereka mengaku sudah menjadi PL di karaoke tersebut sejak dua bulan lalu, atau sejak berdirinya karaoke tersebut.
“Mereka sifatnya freelance atau pekerja lepas tidak terikat kontrak dengan pelaku dan mereka bekerja hanya setiap malam saja jika siang berada di tempat kos kosannya” jelas Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena terbukti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta.
Sementara kedua korban, Cunil dan Nisa dikembalikan lagi ke orangtuanya. “Terhadap kedua gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu masih kami jadikan saksi kemudian dilakukan pembinaan agar tidak bekerja di tempat hiburan dan disarankan agar kembali ke keluarganya,” tandasnya.
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...oke-di-cilacap
---
-
Di Cilacap, Anak umur 7 Tahun Ditusuk Orang Gila0
9.8K
27
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya