- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah Tahan Harga Listrik Dan Elpiji Hingga Akhir Tahun
...
TS
snr77
Pemerintah Tahan Harga Listrik Dan Elpiji Hingga Akhir Tahun
Pemerintah Tahan Harga Listrik Dan Elpiji Hingga Akhir Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan,Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan non-subsidi dan sebagian pelanggan rumah tangga 900 Volt Ampere (VA) tidak akan naik hingga akhir tahun mendatang.
Dengan demikian, tarif listrik non-subsidi Tegangan Rendah (TR) tetap tercatat di angka Rp1.467,28 per kilowatt-Hour (KWh), tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,7 per KWh, dan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74 per KWh.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini. Di samping itu, ditahannya tarif setrum disebabkan karena instansinya memprediksi penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas.
"Ini sesuai arahan bapak Presiden, jadi tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember itu tidak ada yang naik," kata Jonan di kantornya, Rabu (21/6).
Karena tidak ada penurunan tarif, ia berharap PLN bisa melakukan efisiensi harga biaya produksi listrik semakin murah. Adapun hingga tahun 2016, Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) di tahun 2016 sudah mencapai Rp983 per Kilowatt-Hour (KWh) atau turun 1,5 persen dari angka US$998 per KWh di tahun sebelumnya.
"Bahkan kami coba meminta PLN untuk melakukan efisiensi, mungkin saya kira tarif listriknya bisa menurun. Tapi paling tidak enam bulan ke depan tidak ada yang naik lagi (tarifnya)," jelas Jonan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017, tarif listrik bagi 12 golongan non-subsidi sedianya dilakukan penyesuaian (tarriff adjustment) setiap tiga bulan sekali. Sesuai pasal 6 beleid tersebut, tarif listrik ditentukan oleh tiga hal, yaitu inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Di samping itu, pemerintah juga tidak jadi meningkatkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) bersubsidi dengan volume 3 kilogram, atau yang akrab disebut elpiji melon. Meski demikian, pemerintah hanya berjanji akan menahan harga elpiji hingga September mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah ingin menaikkan harga elpiji melon karena selama 10 tahun harganya tidak mengalami penyesuaian. Terlebih, Anggaran subsidi elpiji di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2017 diperkirakan akan membengkak menjadi Rp30 triliun dari APBN 2017 sebesar Rp22 triliun.
Meski harga elpiji bersubsidi tidak naik, Jonan meminta pengecer untuk tidak mengambil untung besar agar harga elpiji di masyarakat tak terdistorsi. "Kan sekarang harganya di kisaran Rp13.500 per tabung harusnya, kalau pengecer mau ambil untung tidak apa-apa. Tapi pengecernya jangan ambil besar-besaran," pungkas Jonan. (agi)
sumber
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi pada 1 Juli mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mempertahankan, bahkan berupaya menurunkan tarif listrik hingga akhir tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan tarif listrik tersebut. "Juli sampai Desember 2017 setidaknya tidak akan ada kenaikan tarif listrik," katanya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/6).
Tak cuma mempertahankan tarif, Presiden malah berharap tarif listrik bisa turun hingga akhir tahun nanti. "Tarif justru akan turun terus," ujar Jonan. (Baca: Kementerian ESDM Luruskan 5 Fakta Keliru Tarif Listrik Naik)
Selain itu, menurut Jonan, Presiden menginginkan tidak ada kenaikan harga Premium pada 1 Juli nanti. Jadi, harga yang berlaku saat ini diharapkan tidak berubah hingga akhir September nanti. "Karena harga minyak ditinjau setiap tiga bulan sekali."
Sebelumnya sempat muncul wacana kenaikan harga Premium penugasan dan Solar subsidi lantaran harga minyak dunia cenderung naik dalam tiga bulan terakhir. Apalagi, berdasarkan catatan Katadata, PT Pertamina (Persero) mengaku berpotensi menderita rugi Rp 9,2 triliun sejak awal tahun gara-gara menjual dua jenis BBM itu di bawah harga keekonomiannya.
Di sisi lain, berkembang pula spekulasi belakangan ini bahwa tarif listrik akan kembali naik pada 1 Juli mendatang. Hal ini terkait dengan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan kelompok daya 900 Volt Ampere (VA).
Mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diteken oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, pengurangan subsidi listrik golongan 900 VA dilakukan secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomiannya pada tahun 2017 ini.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 juta pelanggan 900 VA yang dinilai mampu. Adapun, 4,1 juta pelanggan 900 VA yang tak mampu dan 23,2 juta pelanggan daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi dan tidak mengalami kenaikan harga listrik.
Pengurangan subsidi tersebut sudah dilakukan mulai 1 Januari lalu sehingga tarifnya menjadi Rp 774 per kWh. Selanjutnya, pada 1 Maret 2017 menjadi sebesar Rp 1.023 per kWh, kemudian 1 Mei lalu menjadi Rp 1.352 per kWh. Lalu, mulai 1 Juli nanti tarif listrik daya 900 VA untuk golongan mampu akan disesuaikan dengan tarif keekonomian yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 tersebut, pemerintah memastikan pengurangan subsidi listrik secara bertahap hanya dilakukan sampai Mei 2017. Jadi, selanjutnya tidak ada lagi pengurangan subsidi yang dapat berdampak terhadap kenaikan tarif listrik.
Dalam materi presentasinya, Jonan menjelaskan tarif listrik daya 900 VA untuk golongan mampu pada periode Juli-September sama dengan periode Mei-Juni yaitu Rp 1.352 per kWh. Padahal, jika mengacu tarif listrik kelompok daya 1.300 VA ---yang persis di atas daya 900 VA--pada Juni lalu mencapai Rp 1.467 per kWh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik, termasuk harga BBM, bertujuan menjaga stabilitas ekonomi. Sebab, kenaikan harga energi tersebut dapat memicu kenaikan harga barang-barang yang efek lanjutannya mengerek inflasi. Ujung-ujungnya, daya beli masyarakat menurun sehingga pemerintah kesulitan memacu pertumbuhan ekonomi.

sumber
saya dukung untuk tidak naik, kalau perlu turunin terus ya pak, hehe

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan,Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan non-subsidi dan sebagian pelanggan rumah tangga 900 Volt Ampere (VA) tidak akan naik hingga akhir tahun mendatang.
Dengan demikian, tarif listrik non-subsidi Tegangan Rendah (TR) tetap tercatat di angka Rp1.467,28 per kilowatt-Hour (KWh), tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,7 per KWh, dan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74 per KWh.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini. Di samping itu, ditahannya tarif setrum disebabkan karena instansinya memprediksi penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas.
"Ini sesuai arahan bapak Presiden, jadi tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember itu tidak ada yang naik," kata Jonan di kantornya, Rabu (21/6).
Karena tidak ada penurunan tarif, ia berharap PLN bisa melakukan efisiensi harga biaya produksi listrik semakin murah. Adapun hingga tahun 2016, Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) di tahun 2016 sudah mencapai Rp983 per Kilowatt-Hour (KWh) atau turun 1,5 persen dari angka US$998 per KWh di tahun sebelumnya.
"Bahkan kami coba meminta PLN untuk melakukan efisiensi, mungkin saya kira tarif listriknya bisa menurun. Tapi paling tidak enam bulan ke depan tidak ada yang naik lagi (tarifnya)," jelas Jonan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017, tarif listrik bagi 12 golongan non-subsidi sedianya dilakukan penyesuaian (tarriff adjustment) setiap tiga bulan sekali. Sesuai pasal 6 beleid tersebut, tarif listrik ditentukan oleh tiga hal, yaitu inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Di samping itu, pemerintah juga tidak jadi meningkatkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) bersubsidi dengan volume 3 kilogram, atau yang akrab disebut elpiji melon. Meski demikian, pemerintah hanya berjanji akan menahan harga elpiji hingga September mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah ingin menaikkan harga elpiji melon karena selama 10 tahun harganya tidak mengalami penyesuaian. Terlebih, Anggaran subsidi elpiji di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2017 diperkirakan akan membengkak menjadi Rp30 triliun dari APBN 2017 sebesar Rp22 triliun.
Meski harga elpiji bersubsidi tidak naik, Jonan meminta pengecer untuk tidak mengambil untung besar agar harga elpiji di masyarakat tak terdistorsi. "Kan sekarang harganya di kisaran Rp13.500 per tabung harusnya, kalau pengecer mau ambil untung tidak apa-apa. Tapi pengecernya jangan ambil besar-besaran," pungkas Jonan. (agi)
sumber
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi pada 1 Juli mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mempertahankan, bahkan berupaya menurunkan tarif listrik hingga akhir tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan tarif listrik tersebut. "Juli sampai Desember 2017 setidaknya tidak akan ada kenaikan tarif listrik," katanya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/6).
Tak cuma mempertahankan tarif, Presiden malah berharap tarif listrik bisa turun hingga akhir tahun nanti. "Tarif justru akan turun terus," ujar Jonan. (Baca: Kementerian ESDM Luruskan 5 Fakta Keliru Tarif Listrik Naik)
Selain itu, menurut Jonan, Presiden menginginkan tidak ada kenaikan harga Premium pada 1 Juli nanti. Jadi, harga yang berlaku saat ini diharapkan tidak berubah hingga akhir September nanti. "Karena harga minyak ditinjau setiap tiga bulan sekali."
Sebelumnya sempat muncul wacana kenaikan harga Premium penugasan dan Solar subsidi lantaran harga minyak dunia cenderung naik dalam tiga bulan terakhir. Apalagi, berdasarkan catatan Katadata, PT Pertamina (Persero) mengaku berpotensi menderita rugi Rp 9,2 triliun sejak awal tahun gara-gara menjual dua jenis BBM itu di bawah harga keekonomiannya.
Di sisi lain, berkembang pula spekulasi belakangan ini bahwa tarif listrik akan kembali naik pada 1 Juli mendatang. Hal ini terkait dengan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan kelompok daya 900 Volt Ampere (VA).
Mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diteken oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, pengurangan subsidi listrik golongan 900 VA dilakukan secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomiannya pada tahun 2017 ini.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 juta pelanggan 900 VA yang dinilai mampu. Adapun, 4,1 juta pelanggan 900 VA yang tak mampu dan 23,2 juta pelanggan daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi dan tidak mengalami kenaikan harga listrik.
Pengurangan subsidi tersebut sudah dilakukan mulai 1 Januari lalu sehingga tarifnya menjadi Rp 774 per kWh. Selanjutnya, pada 1 Maret 2017 menjadi sebesar Rp 1.023 per kWh, kemudian 1 Mei lalu menjadi Rp 1.352 per kWh. Lalu, mulai 1 Juli nanti tarif listrik daya 900 VA untuk golongan mampu akan disesuaikan dengan tarif keekonomian yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 tersebut, pemerintah memastikan pengurangan subsidi listrik secara bertahap hanya dilakukan sampai Mei 2017. Jadi, selanjutnya tidak ada lagi pengurangan subsidi yang dapat berdampak terhadap kenaikan tarif listrik.
Dalam materi presentasinya, Jonan menjelaskan tarif listrik daya 900 VA untuk golongan mampu pada periode Juli-September sama dengan periode Mei-Juni yaitu Rp 1.352 per kWh. Padahal, jika mengacu tarif listrik kelompok daya 1.300 VA ---yang persis di atas daya 900 VA--pada Juni lalu mencapai Rp 1.467 per kWh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik, termasuk harga BBM, bertujuan menjaga stabilitas ekonomi. Sebab, kenaikan harga energi tersebut dapat memicu kenaikan harga barang-barang yang efek lanjutannya mengerek inflasi. Ujung-ujungnya, daya beli masyarakat menurun sehingga pemerintah kesulitan memacu pertumbuhan ekonomi.
sumber
saya dukung untuk tidak naik, kalau perlu turunin terus ya pak, hehe
0
2.5K
27
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.8KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya