Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Eksekusi Jessica Wongso di Rutan Pondok Bambu
Jaksa Eksekusi Jessica Wongso di Rutan Pondok Bambu

Jakarta, GATRAnews - Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengeksekusi Jessica Kumala Wongso setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kopi sianida tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6), mengatakan, jaksa mengeksekusi terpidana 20 tahun penjara itu pada Rabu kemarin (21/6). "Iya sudah dieksekusi Rabu siang kemarin," ujarnya.Kepala Pusan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menambahkan, jaksa menjebloskan Jessica ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) untuk menjalani hukuman pidana sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta."Yang bersangkutan [Jessica Kumala Wongso] langsung dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat. Putusan kasasi pada Rabu 21 Juni 2017," kata Rum. Adapun majelis hakim tingkat kasasi yang memutus Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica adalah Artidjo Alkotsar selaki Ketua dengan anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida (NaCN)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut [Jessica Kumala Wongso] dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Kisworo.Majelis hakim menilai, terdakwa Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan racun sianida (NaCN) yang dicampurkan ke dalam minuman Vietnamesse Iced Coffee (VIC) di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat."Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim Kisworo.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/270669-ja...n-pondok-bambu

---


- Jaksa Eksekusi Jessica Wongso di Rutan Pondok Bambu Tak Ada Unsur yang Meringankan bagi Jessica
0
2.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.