Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pig21Avatar border
TS
pig21
Wapres JK sebut DPR Berhak evaluasi KPK yang Terlalu Aktif Operasi Tangkap Tangan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai panasnya DPR dan KPK melalui Pansus Hak Angket karena para lembaga itu sedang menjalankan tugasnya. Sehingga dia merasa bukan masalah adanya usul angket buat lembaga antirasuah tersebut. Sebab, mereka menjalankan sesuai aturan.

"Tidak ada masalah. Saya kira masing masing menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (21/6). "Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," tambahnya, seperti diberitakan Antara.

JK mengatakan, DPR sebagai pembuat undang-undang bila mengevaluasi tidak berarti mengurangi haknya. "Mungkin ada hal yang lebih tinggi disesuaikan, itu hak DPR dari sisi pembuat undang-undang. Pemerintah tentu menjaga tujuan utamanya pemberantasan korupsi tetap jalan tapi evaluasi perlu dilakukan," ujarnya.

Meski begitu, JK tetap optimis bahwa hak angket DPR terhadap KPK bukan untuk melemahkan kewenangan. "Evaluasi UU, DPR kan berhak membikin UU, mengevaluasi UU itu hak DPR dan pemerintah. Silakan tapi itu bukan berarti melemahkan KPK," terangnya.

Hal ini diungkapkan JK menanggapi perseteruan DPR melalui Pansus Hak Angket, ingin mendatangkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus, namun KPK tidak mengabulkannya. KPK menilai pemanggilan orang sedang diproses dalam penyelidikan dan penyidikan berpotensi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Pansus Hak Angket tetap akan mendatangkan Miryam dengan pemanggilan paksa karena hal tersebut diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3, menyebut Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian.

"Tentu Kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska.

Karena itu dia menilai Polri tetap bisa memanggil paksa Miryam S Haryani demi kepentingan rapat Pansus, meski ketentuan itu tidak diatur dalam KUHAP. Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut, Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait pemanggilan paksa Miryam jika tidak diizinkan KPK selama tiga kali.

sumber : http://www.islamnesia.com/2017/06/wapres-jk-sebut-dpr-berhak-evaluasi-kpk.html?m=1

sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/wapres-jk-sebut-tak-masalah-dpr-evaluasi-kpk-lewat-angket.html

emoticon-Matabelo
0
8.4K
79
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.