Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dari kolega lama jadi tersangka
Dari kolega lama jadi tersangka
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo usai diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). Hary kini jadi tersangka kasus ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan Hary diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/6) seperti dimuat Kompas.com. SPDP dikeluarkan pada Kamis (22/6).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. Hary diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Bareskrim Mabes Polri juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Hary ke luar negeri.

"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada CNN Indonesia, Jumat malam (24/6)

Hary diduga mengancam Jaksa Yulianto melalui pesan singkat. Saat itu, Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009. PT Mobile-8 adalah salah satu perusahaan di bawah naungan MNC Group.

Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Hary sudah lama mengklarifikasi pesan singkat ini. Dia mengakui mengirim pesan singkat ke Yulianto. Tapi membantah jika ia mengancam. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary, Senin (12/6).

Kejaksaan sempat kelepasan menyebut Hary sebagai tersangka. Jaksa Agung, M Prasetyo, Jumat pekan lalu, menyebut Hary sebagai tersangka. Padahal, Kepolisian belum menyematkan status tersangka kepada penggagas Partai Perindo itu.

Kejaksaan memang tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, wewenang ini ada di Kepolisian.

Tak terima dengan sebutan tersangka, Hary melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Menurut pengacara Hary, Adidharma Wicaksono Jaksa Agung sudah melanggar KUHAP dan juga UU ITE.

"Atas fakta hukum itu kami melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim. Kami percaya keadilan masih ada," ujar Adi usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/6) seperti dikutip dari Okezone.com, salah satu media di bawah MNC Group.

Hary dan Prasetyo sebenarnya pernah satu sekoci. Saat Nasdem masih berwujud organisasi massa, mereka menjadi pengurusnya. Pada 2011, Prasetyo menjabat Anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasional Demokrat. Hary juga bergabung dengan organisasi besutan pengusaha Surya Paloh itu. Jabatannya juga tak main-main; Ketua Dewan Pakar NasDem.

Tapi dua tahun kemudian Hary berseteru dengan Surya Paloh dan keluar dari Nasdem. Hary sempat bergabung dengan Partai Hanura. Lalu keluar membentuk Perindo.

Sedangkan Prasetyo, malah menjadi Anggota DPR dari Partai Nasdem pada 2014. Tapi belum lama duduk di Senayan, Presiden Joko 'Jokowi' menunjuknya sebagai Jaksa Agung.

Jika kasus ini berlanjut, mereka bersua lagi di meja hijau.
Dari kolega lama jadi tersangka


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...jadi-tersangka

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dari kolega lama jadi tersangka Waspadai titik kemacetan arus mudik di Brebes dan Merak

- Dari kolega lama jadi tersangka Lily Martiani, istri yang kerap bertingkah laksana gubernur

- Dari kolega lama jadi tersangka Keringanan tuntutan dua justice collaborator korupsi e-ktp

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread742Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.