- Beranda
- The Lounge
Miris Wartawan Teras Group Dapat THR Cuma 100 rb
...
TS
kiekie24
Miris Wartawan Teras Group Dapat THR Cuma 100 rb
Miris !!
Wartawan Teras Group Cuma Dapat THR 100 Ribu
Banten - Puluhan pekerja Media yang terdiri dari Wartawan Koran Banten, Fajar Banten, Majalah Teras dan Rmolbanten.com yang tergabung dalam Teras Group mengeluh karena mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai masa kerja mereka. Selama mengabdi, mereka hanya menerima THR mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pewarta dari RMOLBanten.com, Rizki Akbar, mengaku akan melaporkan pihak perusahaan yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang dan dewan pers. Aduan itu diharapkan jadi acuan Disnaker dan dewan pers untuk memverifikasi perusahaan media tersebut apakah masih layak beroperasi dan mendapat verifikasi dewan pers atau tidak.
“Selain mengadukan ke dinas tenaga kerja, kami juga mengadukan ke dewan pers yang punya kewenangan memverifikasi perusahaan media,” kata Rizki melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (23/06).
Diterangkan, Rizki, sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pihak perusahaan wajib memberikan THR minimal satu kali gaji.
"Dalam peraturan baru tersebut, dijelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, apalagi bagi pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja," tutur Rizki.
Senada, dikatakan, wartawan Koran Banten yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengaku kecewa.
"Saya kecewa. Saya tidak mengerti bagaimana hitungannya (THR)," katanya.
Dia menyebutkan, sekitar 20 pewarta bernasib serupa. Bahkan ada yang lebih parah. "Setahu saya ada yang mendapatkan Rp 100 ribu, Rp 150 ribu. Pokoknya paling tinggi Rp 250 ribu," ucap dia.
Dilanjutkannya, alasan tidak adanya THR disebabkan Perusahaan yang bergerak di bidang media tersebut beralasan sedang kesulitan finansial sehingga tidak mampu untuk membayar THR, namun pada kenyataannya itu semua hanya bantahan saja dimana sejatinya keuntungan perusahaan besar dari mulai langganan majalah, ADV di majalah dan Koran.
Dilanjutkannya lagi, seharusnya pemilik teras group lebih memahami kebutuhan karyawannya menjelang hari raya ini apalagi posisinya sebagai Ketua PWI Banten yang lebih faham tentang peraturan.
Hal yang sama diungkapkan wartawan majalah teras yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan, dirinya kecewa dengan keputusan dari perusahaan tersebut dimana THR hanya diberikan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu saja.
"Sudah dikasih kecil, ngasihnya pun terlambat," ucapnya.
Dikatakannya, yang lebih miris lagi ada seorang pewarta yang menerima THR sebesar Rp 200 ribu namun karena keterlambatan absensi di pagi hari uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 100 ribu oleh perusahaan.
Wartawan Teras Group Cuma Dapat THR 100 Ribu
Banten - Puluhan pekerja Media yang terdiri dari Wartawan Koran Banten, Fajar Banten, Majalah Teras dan Rmolbanten.com yang tergabung dalam Teras Group mengeluh karena mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai masa kerja mereka. Selama mengabdi, mereka hanya menerima THR mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pewarta dari RMOLBanten.com, Rizki Akbar, mengaku akan melaporkan pihak perusahaan yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang dan dewan pers. Aduan itu diharapkan jadi acuan Disnaker dan dewan pers untuk memverifikasi perusahaan media tersebut apakah masih layak beroperasi dan mendapat verifikasi dewan pers atau tidak.
“Selain mengadukan ke dinas tenaga kerja, kami juga mengadukan ke dewan pers yang punya kewenangan memverifikasi perusahaan media,” kata Rizki melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (23/06).
Diterangkan, Rizki, sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pihak perusahaan wajib memberikan THR minimal satu kali gaji.
"Dalam peraturan baru tersebut, dijelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, apalagi bagi pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja," tutur Rizki.
Senada, dikatakan, wartawan Koran Banten yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengaku kecewa.
"Saya kecewa. Saya tidak mengerti bagaimana hitungannya (THR)," katanya.
Dia menyebutkan, sekitar 20 pewarta bernasib serupa. Bahkan ada yang lebih parah. "Setahu saya ada yang mendapatkan Rp 100 ribu, Rp 150 ribu. Pokoknya paling tinggi Rp 250 ribu," ucap dia.
Dilanjutkannya, alasan tidak adanya THR disebabkan Perusahaan yang bergerak di bidang media tersebut beralasan sedang kesulitan finansial sehingga tidak mampu untuk membayar THR, namun pada kenyataannya itu semua hanya bantahan saja dimana sejatinya keuntungan perusahaan besar dari mulai langganan majalah, ADV di majalah dan Koran.
Dilanjutkannya lagi, seharusnya pemilik teras group lebih memahami kebutuhan karyawannya menjelang hari raya ini apalagi posisinya sebagai Ketua PWI Banten yang lebih faham tentang peraturan.
Hal yang sama diungkapkan wartawan majalah teras yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan, dirinya kecewa dengan keputusan dari perusahaan tersebut dimana THR hanya diberikan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu saja.
"Sudah dikasih kecil, ngasihnya pun terlambat," ucapnya.
Dikatakannya, yang lebih miris lagi ada seorang pewarta yang menerima THR sebesar Rp 200 ribu namun karena keterlambatan absensi di pagi hari uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 100 ribu oleh perusahaan.
Polling
0 suara
pantaskah media tersebut masih beroperasi
0
2.2K
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•104KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok