Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Ambisi politik Hary Tanoe bakal terganjal gara-gara SMS
Ambisi politik Hary Tanoe bakal terganjal gara-gara SMS
23 JUN 2017

Ambisi politik Hary Tanoe bakal terganjal gara-gara SMS

OPINI – Imbauan bijak bermedia sosial rupanya tidak harus menargetkan anak muda dan masyarakat awam, tetapi semua elemen masyarakat. Apabila kurang hati-hati, yang terjadi bisa seperti apa yang dialami pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Bos MNC Group ini ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.

Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, kemarin. Hary sepertinya lupa dengan pepatah Cina, “Jika kamu masih miskin, jangan melawan orang kaya; jika sudah kaya, jangan melawan penguasa.”

Ambisi Hary yang setidaknya ingin menjadi wapres lewat partai yang dirintisnya sepertinya tidak akan berjalan mulus dengan kasus ini. Bukan semata-mata soal proses hukum yang akan dijalaninya, tetapi rusaknya citra sebagai politisi. Bagaimanapun, politisi seharusnya bersih dari kasus hukum apa pun. Sedikit terseret, dampaknya bisa menjadi petaka, kita ambil contoh kasus Ahok.

Hary melawan

Pada 19 Juni, Hary melalui kuasa hukum, Adidharma Wicaksono, melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri. Hary tak terima karena dirinya disebut tersangka sebelum pengumuman resmi pengadilan. Prasetyo, kader NasDem (partai yang dulu Hary pernah bernaung), dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Jaksa Agung.

Menurut pihak Hary, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus. Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.

Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Selain melapor ke Bareskrim, Hary hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.

Kasus ancaman ini bermula dari laporan Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Dia merasa diancam dan diintimidasi oleh SMS Hary Tanoe yang berbunyi, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya (Hary Tanoe) masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hary dalam sejumlah kesempatan membantah telah mengancam, tetapi bantahan secara lisan siapa pun bisa melakukannya. Dia harus membuktikan tek bersalah di pengadilan.

Hary akan sulit berkelit?

Ahli bahasa akan mudah membuktikan bahwa SMS tersebut bernada ancaman. Ada sejumlah bukti linguistik yang bakal memberatkan Hary. Pertama, peringatan dari Hary bahwa Yulianto telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang); kedua, Hary manantang/mengajak Yulianto untuk membuktikan siapa yang bersalah, siapa yang preman dan siapa yang bukan.

Ketiga, Hary memperingatkan bahwa kekuasaan tidak akan langgeng. Jika dikaitkan dengan ambisi Hary yang ingin merebut kekuasaan melalui Partai Perindo, peringatan tersebut sangat intimidatif. Apalagi, pesan ini ditegaskan dengan niat Hary yang ingin membersihkan Indonesia oknum-oknum hukum (Yulianto jelas oknum hukum).

Intimidasi Hary akan dilihat lebih jelas oleh ahli bahasa jika mengamati penutup pesan pertama “Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan". Dengan situasi seperti ini, Hary akan sulit meloloskan diri dari kasus ini. Apabila sampai dipenjara, karir politiknya pasti tersendat, jika tidak gagal total di pemilu 2019.
http://rimanews.com/nasional/politik...-gara-gara-SMS

-----------------------------------

Sebelum pengaruhnya semakin kuat seperti Ahok dulu .... mungkin strategi pre-emptive strike perlu diterapkan duluan terhadap si HT ini, jangan sampai dia dan partainya (PERINDO) diberi kesempatan untuk menang, lalu punya hak maju jadi capres 2019 karena rendahnya 'presidential threshold' ...
Diubah oleh annisaputrie 23-06-2017 03:34
0
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.