[img]www.suratkabar.id/wp-content/uploads/2017/02/jokowi-1.jpg[/img]
Dulu banyak yang berpendapat mustahil bagi pemerintah menundukan kekuasaan Google & Facebook, kini semua terbukti pemerintah Jokowi Mampu
Facebook Jadi BUT, Bagaimana Kewajiban
Pajaknya?
[img]usimages.detik.com/community/media/visual/2017/05/16/e3a06b74-bf23-4c3f-aa4f-b0c5345e760a_169.jpeg?w=650&q=90[/img]
Quote:
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa Facebook sebagai
salah satu perusahaan Over The Top telah
mendapatkan izin prinsip untuk membuka badan
usaha tetap (BUT) di Indonesia.Lalu apa kata Ditjen Pajak ? "Yang luar negeri selama kita bisa tetapkan
sebagai BUT, itu akan jadi wajib pajak dalam
negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di
Kantornya, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Jika sudah resmi sebagai wajib pajak di
Indonesia, Hestu memastikan, tarif pajak yang
akan dikenakan kepada Facebook akan
disesuaikan dengan UU PPh, yakni sebesar 25%. "Tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25%
jadi bukan PPh pasal 26. Pertama udah jadi BUT,
kita ikuti rezim UU PPh kita," tandas dia. Diketahui, Kepala BKPM Thomas Lembong
Trikasih mengatakan, Facebook sudah
menunjukan minatnya untuk mendirikan BUT di
Indonesia. Pihaknya sudah memberikan izin
prinsip ke Facebook. "Setahu saya Facebook sudah kantongin izin
prinsip dari BKPM sekarang sedang memenuhi
syarat-syarat di Pemda DKI Jakarta. Seperti izin
lokasi dan sebagainya. Sejauh ini saya lihat itikad
baik dan semangat positif Facebook untuk
menjadi pelaku responsif dan bertanggung jawab," kata Lembong di Gedung BEI, Jakarta.
Google Akhirnya Bayar Pajak, Berapa?
[img]usimages.detik.com/community/media/visual/2016/09/19/a47fa359-c6dd-406a-b3f7-e42022fdd665_169.jpg?w=600&q=90[/img]
Quote:
Jakarta - Google Asia Pasific Pte Ltd akhirnya melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia.
Google dan pemerintah sudah menyepakati
besaran nilai pajak perusahaan teknologi asal
Amerika Serikat (AS). "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan
sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT
2016," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di
Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa
(13/6/2017). Sayangnya, Sri Mulyani enggan menjelaskan
secara rinci berapa komitmen pembayaran pajak
Google ke pemerintah. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka
tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan
atau Wajib Pajak membayar berapa," ujar Sri
Mulyani. Bahkan Sri Mulyani sempat bertemu dengan
Menteri Keuangan Inggris untuk membahas pajak
Google. Pasalnya Inggris jadi salah satu negara
yang sukses memaksa Google membayar pajak.
Proses pengejaran pajak Google memang cukup
panjang hingga akhirnya Google sepakat untuk melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia. Pemerintah Inggris dan Indonesia akhirnya
bertukar data tentang persoalan Google. "Kita
akhirnya saling tukar data," jelasnya. Tak lama setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak
(Ditjen Pajak) kembali memanggil Google. Data
tunggakan pajak versi pemerintah yang
seharusnya dibayarkan, pun diterima oleh
Google. "Jadi soal Google mereka sudah bayar," ujarnya. Sri Mulyani menyatakan dalam waktu dekat akan
melanjutkan kepada perusahaan sejenis, seperti
Facebook dan lainnya. "Kita akan lanjutkan
Facebook dan lain-lain," tandas Sri Mulyani.
Ga banyak negara mampu memaksa Google dkk. Untuk bayar pajak