Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skydaveeAvatar border
TS
skydavee
Plt Gubernur Bengkulu Soal OTT Ridwan Mukti : INI MUSIBAH
Jakarta- Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah resmi menjabat Plt Gubernur Bengkulu setelah Ridwan Mukti menjadi tersangka dugaan suap proyek jalan. Rohidin menyebut OTT Ridwan Mukti sebagai musibah.

Spoiler for detik.com:



"Soal kejadian OTT di Bengkulu ini sangat kita sayangkan awalnya dan memang sesuatu yang tidak kita duga-duga. Ini merupakan bentuk musibah bagi pemerintahan," kata Rohidin di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). 

Rohidin meminta masyarakat Bengkulu bersabar menghadapi hal ini. Dia menegaskan roda pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan normal setelah OTT. 

"Apalagi dalam rangka menyambut bulan Syawal, Lebaran 1 Syawal yang tinggal 2 hari lagi ini akan menguatkan kami posisi pemerintahan dan akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan," ujarnya. 

Rohidin mengatakan jajarannya terbuka dan kooperatif untuk pemeriksaan KPK terkait OTT Ridwan Mukti. Sejumlah ruangan di Pemprov Bengkulu juga sudah digeledah. 

"Kami sekali lagi sangat terbuka dan kooperatif dan mendukung sepenuhnya agar kasus ini dibuka secara terang-benderang sehingga akan mendapatkan suatu keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terkait dengan keputusan ini," ucap Rohidin. 

Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti.



Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya.

________________________________________

kalau ketahuan, musibah. Kalau ga? Apakah disebut anugerah? Ini OTT.
SUMUR
0
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.