Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indooversightAvatar border
TS
indooversight
(Batal Lagi Gan) Ahok Batal ke Cipinang
Ahok Batal ke Cipinang
22/06/2017 05:10


Sumber



JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Sudah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait dengan keamanan, maka LP Cipinang menempatkan (terpidana) menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu malam (21/6).

Sebelumnya, petugas Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mendatangi langsung Rutan Mako Brimob. Status terpidana tersebut didapatkan Ahok setelah Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama. Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono menyebutkan salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan.

“Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” katanya.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa yang diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. “Makanya ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah,” tuturnya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP yang menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi. Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. (ryu)
0
7.8K
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.