- Beranda
- Berita dan Politik
Siti Fadilah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
...
TS
SiPenembakJitu
Siti Fadilah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini (22/6). Proses eksekusi ini langsung dilakukan karena Siti dan jaksa penuntut umum kasus korupsi pengadaa alat kesehatan menyatakan menerima putusan hakim.
"Terdakwa sudah menerima putusan dan siap membayar sisa uang pengganti dan denda, maka jaksa juga menerima. Insya Allah hari ini, Kamis, eksekusi di lapas Pondok Bambu," ujar jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Siti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara. Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun lantaran sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar pada KPK, Siti tinggal melunasi Rp550 juta.
Adapun soal aliran dana kepada Amien Rais, jaksa Ali menilai pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan surat tuntutan. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke rekening Amien tidak dapat dipastikan berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan atau bukan.
"Setelah dikaji penekanannya pada kalimat 'atau bukan'. Lain halnya jika 'tidak dapat dipastikan' saja, maka itu sudah menutup kemungkinan pengkajian lebih lanjut," ujarnya.
Sementara soal pengiriman uang dari PT Mitra Medidua ke rekening Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang dinilai tak relevan, menurutnya, pertimbangan itu lantaran majelis hakim fokus pada pembuktian perbuatan Siti.
"Tentang tidak relevan itu maksudnya bukan tempatnya membuktikan aliran dana ke yayasan SBF, tapi dalam perkara ini hakim fokus ke pembuktian perbuatan Siti," kata Ali.
Siti selaku Menteri Kesehatan saat proyek ini berlangsung, diduga menunjuk langsung Indofarma untuk mengerjakan pengadaan alkes di Kemenkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.
Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma dan sebagai penyedia buffer stock. Kemudian PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
Sumber : CNN
Ahok gak sekalian di Pondok Bambu?
Diubah oleh SiPenembakJitu 22-06-2017 04:15
0
620
Kutip
3
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru