Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi
Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan bakal memberikan sanksi kepada PT Indomatra Busana Jaya di Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong, yang tidak memberikan tunjangan hari raya sesuai aturan.

Seperti diketahui, Selasa, 20 Juni 2017, ratusan karyawan kontrak perusahaan garmen tersebut melakukan unjuk rasa karena mendapatkan THR yang sangat minim, mulai dari Rp 8.000.

"Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 keterlambatan denda 5 persen dan sanksi sesuai aturan mulai dari administrasi dan sanksi lainnya," kata Diah.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan terkait dengan masalah pembayaran THR. Setiap pekerja yang telah 12 bulan atau lebih dari satu bulan, berhak menerima THR.

Adapun penghitungannya bagi yang telah satu bulan dibayar penuh satu bulan gaji. Sedangkan, yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali upah. "Dan THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya.

Ia mengatakan tim pengawasan ketenagakerjaan provinsi terus melakukan pengawasan dan pihaknya melakukan pembinaan serta akan mediasi sampai hak pekerja bisa diterima. "Besok kami akan lakukan pembinaan. Di sini pihak manajemen dan pekerja harus melakukan bipartit tentang kondisi apa yang dihadapi," ucapnya.

Seorang pekerja Susina, 35 tahun, menyesalkan kebijakan perusahaan yang memberikan THR jauh di bawah standar. Susina mendapatkan THR Rp 100 ribu tahun ini. Padahal, dia telah sepuluh tahun mengabdi di perusahaan tersebut.

"Bahkan, teman saya banyak yang cuma Rp 8.000 dan Rp 17 ribu," ucapnya. "Padahal, tahun kemarin dibayar satu bulan gaji."

Selama sepuluh tahun mengabdi, Susina belum menjadi karyawan tetap perusahaan itu. Soalnya, PT Indomatra Busana Jaya selalu membuat kebijakan setiap enam bulan pekerja harus menandatangani kontrak ulang.

Susina mendapatkan gaji Rp 2,8 juta per bulan. Ia mengatakan ada ribuan pekerja yang bernasib sama dengannya. "Pekerja yang kontrak lebih dari seribu orang. Semuanya tidak mendapatkan THR yang sesuai," ujarnya.

Perusahaan, kata dia, berbuat tidak adil kepada para pekerja kontrak. Padahal, karyawan tetap diberikan THR senilai satu bulan gaji. "Katanya besok mau ditambahi. Sebab, tadi semua karyawan demo," ujarnya.

https://metro.tempo.co/read/news/201...erancam-sanksi

KALO GAK BISA BERBISNIS MENDING TUTUP AJA PINDAH KELUAR NEGERI
JANGAN SAMPE DICURANGI BEGITU emoticon-Marah
0
4.6K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.