Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

manto5Avatar border
TS
manto5
Daftar Mie šŸ· Samyang . Sudahkah Kamu Memakannya?
Quote:


Yang di atas adalah Samyang hitam

Berikut Samyang lain yg mengandung šŸ·

Daftar Mie šŸ· Samyang . Sudahkah Kamu Memakannya?

Samyang kesukaanmu yang mana?

Cara membersihkan diri jika terlanjur memakannya:
1. Jika melihat ada yang memakannya kita sweeping dengan menumpahkannya

2. Jika ketemu penjualnya kita keplaki kepalanya šŸ·

BPOM akan cabut ijin edar Samyang yang mengandung šŸ·

sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.

Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

(Baca juga: BPOM: Samyang U-Dong dan Samyang Kimchi Mengandung Babi )

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.

BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.

"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
Diubah oleh manto5 21-06-2017 04:09
0
5.8K
72
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThreadā€¢41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.