Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bahaya politikus mencampuri proses hukum

Dewi keadilan
Para politikus di Senayan mengabaikan banyak suara dalam kaitannya dengan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengabaikan suara lantang kelompok-kelompok masyarakat anti korupsi, yang mengkhawatirkan terjadinya pelamahan KPK lewat hak angket tersebut.

Mereka mengabaikan pendapat para pakar hukum tata negara, yang memandang pembentukan Pantia Khusus (Pansus) hak angket KPK tersebut cacat secara hukum.

Ide untuk menggulirkan hak angket tersebut menguat pada pertengahan April lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat DPR saat itu KPK menolak permintaan para politikus untuk memperdengarkan rekaman Miryam Haryani--salah satu saksi dalam kasus korupsi e-KTP, yang menyatakan dirinya diancam oleh anggota DPR.

Usulan hak angket terhadap KPK yang digulirkan Komisi III itu disetujui dalam sidang paripurna penutupan masa sidang DPR RI. Prosesnya pun diwarnai kericuhan dan walkout.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, persetujuan atas usulan hak angket itu tetap dilakukan meski tiga fraksi--PKB, Demokrat dan Gerindra--dengan terang menolaknya. Sedangkan Fraksi PKS, yang secara resmi menolak, tidak menyampaikan pendapatnya dalam sidang tersebut.

Pada awalnya, yang terlihat sangat aktif mengirimkan wakilnya ke dalam Pansus hanyalah fraksi Hanura, PDIP, dan Golkar. Belakangan fraksi lain tampak lebih aktif mengirimkan wakilnya ke dalam pansus: Fraksi PPP, Nasdem, dan PAN; bahkan fraksi Gerinda, yang semula menolak usulan hak angket.

Tinggallah fraksi Demokrat dan PKS yang tetap tidak mengirimkan wakilnya. Sedangkan fraksi PKB masih dianggap bimbang dalam bersikap.

Meskipun sulit untuk mengatakan tak memiliki kaitan, perubahan sikap fraksi-fraksi itu terjadi setelah nama Amien Rais disebut-sebut dalam pengadilan kasus korupsi alat kesehatan.

Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhir Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut nama Amien Rais sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari Mitra Medidua, suplier PT Indofarma.

Fakta persidangan itu tentu menghebohkan. Merespons fakta persidangan itu, Amien Rais menggunakan jurus yang lazim dipakai para politikus: meminta bertemu dengan Pimpinan KPK. Namun Pimpinan KPK menolak bertemu, karena Amien dianggap sebagai pihak yang berhubungan dengan kasus.

Belakangan, dalam sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut, hakim memandang uang yang mengalir ke Amien Rais tidaklah relevan dengan perkara tersebut.

Senin (19/6/2017) Pansus angket KPK memanggil Miryam Haryani ke DPR. Pemanggilan itu ditujukan untuk mengonfirmasikan surat Miryam yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ditekan maupun diancam oleh anggota DPR lain ihwal pencabutan BAP dalam persidangan akhir Maret lalu.

KPK jelas menolak keinginan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Bagaimanapun, Miryam sedang dalam proses penahanan dan harus menjalani proses hukum.

Penolakan itu tidak menyurutkan para politikus di DPR untuk menghadirkan Miryam. Para politikus melirik-lirik peluang meminta bantuan polisi untuk menjemput paksa Miryam.

Merespons pikiran para para politikus itu, Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian, tampak clear bersikap. Menurut Tito, meskipun ada undang-undang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menghadirkan secara paksa siapapun dalam kaitannya dengan hak angket, namun dari sisi hukum acara, hal tersebut tidaklah jelas.

"Kalau kita kaitkan ke KUHP, maka hadir paksa itu sama saja upaya paksa, penyanderaan, sama dengan penahanan dalam rangka untuk peradilan. Jadi kerancuan hukum," kata Tito seperti dikutip Kumparan.

Respons tersebut rupanya tidak menggembirakan politikus di DPR. Sekarang mereka itu mengeluarkan jurus tekanan politik lain. Mukhamad Misbakhun, salah satu anggota Pansus Hak Angket KPK, mengusulkan untuk menahan anggaran Kepolisian dan KPK 2018 apabila kedua lembaga itu tak menghadirkan Miryam S Haryani.

Kengototan-kengototan itu justru tidak memperlihatkan kepada kita bahwa DPR sedang menjalankan fungsi pengawasannya. Sebaliknya, kita malah menyaksikan betapa para politikus itu mempertontokan politicking di atas kasus hukum yang sedang berproses: kasus e-KTP dan kesaksian palsu Miryam.

Andai saja bukan kasus korupsi e-KTP dan kesaksian palsu Miryam, apakah para politikus itu akan demikian bersikeras untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung?

Kita tahu, ada banyak nama politikus disebut-sebut dalam kasus e-KTP dan kesaksian palsu Miryam. Namun kita pun sudah cukup dewasa untuk tahu bahwa nama-nama itu harus diduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskannya.

Jadi, mengapa para politikus tidak mengikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung untuk mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum tetap? Mengapa malah merongrong proses hukum yang sedang berjalan lewat berbagai upaya politik?

Upaya menyeret proses hukum ke arah penyelesaian-penyelesaian politik bisa berakibat fatal. Kita akan kehilangan perimbangan kekuasaan dalam masyarakat. Kita akan kehilangan kepastian untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil bagi semua orang.

Mendayagunakan kekuasaan politik untuk merecoki proses hukum sungguh merupakan praktik politik yang buruk dalam sebuah masyarakat. Proses penegakan hukum sudah seharusnya dilakukan lewat jalur hukum pula. Bukan lewat penyelesaian politik.

Merongrong proses hukum dan pengadilan hanya akan menggiring masyarakat kita ke dua pojok yang tak kita mau: tirani dan kehidupan yang brutal tak beradab.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...i-proses-hukum

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Mewujudkan zero accident

- Pansus angket KPK bukan sopir angkot

- Sekolah harusnya menjunjung keberagaman

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.