Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga
TS
gastor
Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga
Spoiler for Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017):
Quote:
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, melalui kuasa hukumnya mengajukan 9 poin keberatan dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (20/6/2017).
Salah satu poin keberatan alias eksepsi yang diajukan pihak Buni Yani, terkait dengan status hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok terbukti melakukan penistaan agama dan sudah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian seusai sidang, Selasa pagi.
"Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tambahnya.
Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terpidana kasus penistaan agama, lanjut Aldwin, maka informasi yang disebarkan oleh kliennya dianggap benar.
"Kita lebih mengingatkan kepada hakim bahwa bagaimanapun fenomena Buni Yani ini menjadi perhatian publik nasional. Publik tahu apa yang dinyatakan Pak Buni Yani bukan bohong," ujarnya.
Sementara itu, Buni Yani mengungkapkan hal serupa dengan kuasa hukumnya. Menurut dia, sudah tidak masuk akal jika dirinya dipenjara karena mengungkapkan kesalahan seseorang dalam hal ini Ahok.
"Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara. Berarti saya tidak melakukan fitnah dan Pak Ahok salah," tandasnya.
Spoiler for Ahok Dipenjara, Buni Yani Yakin Tak Bersalah:
Spoiler for Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017):
Quote:
Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim M Sapto yang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemindahan ruang sidang.
Sidang kasus Buni Yani semula digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LRE Martadinata lalu akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan proses sidang dipindah ke Bandung.
"Saya keberatan majelis hakim, apa harus dipindahkan ke Depok lagi karena ini menyulitkan saya," ucap Buni dalam sidang perdananya, Selasa (13/6/2017) pagi.
Setelah sidang, Buni menilai keputusan itu sangat mempersulit dirinya. Terlebih, dia harus berpisah dengan keluarga lantaran harus menjalani sidang.
"Ini sangat memberatkan dan maaf ya, Kawan-kawan, saya kok merasa dipersulit begitu ya. Kan saya harus berpisah sama keluarga enggak bisa saya berangkat pagi Senin saya harus menginap berangkat hari Senin dari sana (Depok). Kalau saya berangkat Selasa pagi kan tidak terkejar jadi itu poin saya," ujar Buni.
"Kalau di sini dipindahkan ke tempat lain mendingan balik lagi ke Depok ya biar tidak memberatkan kami. Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini Sangat memberatkan," tambahnya.
Dagelan apalagi ini si buni yani, elo yang menyebar video ahok dan menyebabkan kegaduhan di republik ini. Perbuatan lo jelas-jelas salah menurut undang-undang. Sudah seharusnya elo di penjara, gak usah beralibi dan pasang muka melas. Akibat perbuatan lo negara ini hampir pecah. Jadi ikuti aja sidangnya, kalo elo merasa tekor mengikuti sidang elo bisa minta nginep sebagai tahanan kejaksaan. Jadi serba gratis.
Diubah oleh gastor 20-06-2017 14:44
0
11.2K
Kutip
174
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru