Kaskus

News

justinbibibAvatar border
TS
justinbibib
Ini Surat Habib Rizieq untuk Jokowi
Ini Surat Habib Rizieq untuk Jokowi

beritajatim.com

Jun 20, 2017 4:22 PM


Jakarta (beritajatim.com) - Kuasa Hukum tersangka kasus pornografi dan pimpinan FPI Rizieq Shihab mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan polisi menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," katanya, Selasa (20/6/2017).

Kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq karena dianggap melanggar aturan.

"Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," bebernya.

Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dia meminta kasus ini segera dihentikan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Menurut dia, alat bukti dalam kasus yang ditudingkan kepada kliennya didapatkan dengan cara ilegal. Atas dasar itu, dia berpendapat alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Ini isi surat yang dikirim untuk Jokowi

EXECUTIVE SUMMARY
Kasus Habib Rizieq Shihab

Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 28F UUD 1945
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011
... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...
Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016
bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.
... bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilna tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015

Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang,
Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Kesimpulan
Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Saran
Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.

http://m.beritajatim.com/politik_pem...uk_jokowi.html
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.