kimpet.sekecoAvatar border
TS
kimpet.sekeco
Polisi Tangkap Panitia Bedah Buku Bermuatan SARA di Cirebon
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap 20 orang panitia kegiatan bedah buku yang diselenggarakan Forum Silaturahmi Umat dan Alumni 212 se-Cirebon Raya pada Minggu, 18 Juni 2017.

Polisi menengarai kegiatan bedah buku bertajuk Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Pemurtadan dengan narasumber utama Ustaz Bernard A Jabbar itu bersifat provokatif dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Forum bedah buku awalnya akan diselenggarakan di Masjid Al-Jama’ah, Kompleks Pertamina, Klayan, Cirebon. Namun kemudian dipindahkan ke Masjid Abdurrohim di Jalan Panjunan, Kota Corebon, karena tidak mendapatkan izin dari tempat semula.

Berdasarkan hasil patroli tim siber Polres Kota Cirebon, didapat informasi dari Facebook bahwa kegiatan bedah buku tetap dilaksanakan dan berpindah tempat di Masjid Abdurrahman Panjunan.

"Kabag Ops (Kepala Bagian Operasional), Kasat Intelkam (Kepal Satuan Intelijen dan Keamanan), dan Kapolsek Lemah Wungkuk mendatangi Masjid Abdurrahman untuk melakukan komunikasi dengan panitia bedah buku. Imbauan untuk membatalkan acara tersebut, (tapi) tidak diindahkan oleh Panitia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dikonfirmasi di Bandung pada Minggu malam.

Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah ormas untuk meredam situasi setelah penolakan acara bedah buku di Masjid Al-Jama’ah, kompleks Pertamina.

"Telah dibentuk tim Penyidik khusus untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait penyebaran undangan yang bersifat provokatif dan menyudutkan agama tertentu," kata Yusri.


http://m.viva.co.id/berita/nasional/927457-polisi-tangkap-panitia-bedah-buku-bermuatan-sara-di-cirebon


UPDATE:

Kronologi Penangkapan Panitia Bedah Buku SARA di Cirebon



Panitia kegiatan bedah buku yang diduga mengandung unsur SARA dan berpotensi menebar kebencian ditangkap aparat Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu, 18 Juni 2017.


VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap 20 orang panitia kegiatan bedah buku yang diselenggarakan Forum Silaturahmi Umat dan Alumni 212 se-Cirebon Raya pada Minggu, 18 Juni 2017.

Polisi menengarai kegiatan bedah buku bertajuk Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Pemurtadan dengan nara sumber utama Ustaz Bernard A Jabbar itu bersifat provokatif dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Polres menyatakan satu di antara yang ditangkap itu adalah mantan napi teroris yang pernah meracuni polisi di Aceh. Seorang lagi merupakan teman dari teroris pelaku bom bunuh diri di Masjid Polresta Cirebon.

Menurut Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penangkapan bermula dari beredar pamflet di media sosial tentang acara bedah buku Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Permutadan. Namun pamflet yang beredar bernada provokatif dan menyudutkan agama tertentu.

"Pamflet yang beredar juga berbeda dengan pamflet awal disepakati sebelumnya. Pamflet yang beredar sudah menimbulkan keresahan di masyarakat maupun netizen (warganet)," kata Adi kepada VIVA.co.id pada Minggu malam.

Adi mengaku sudah mengonfirmasi kepada pengurus Masjid Al Jamaah di kompleks Pertamina Klayan Cirebon, tempat awalnya kegiatan itu akan digelar. Pengurus masjid mengaku kaget melihat brosur yang beredar di media sosial.

"Ustaz Asep selaku pengurus masjid yang kami temui kaget karena brosur bernada provokatif tidak disetujui tapi beredar. Dari situ beliau juga langsung menelepon panitia untuk membatalkan acara bedah buku di Masjid Al Jamaah, dan acara bedah buku semalam resmi dibatalkan," katanya.

Penangkapan 20 orang panitia itu karena acara bedah buku diketahui tetap dilanjutkan. Tim siber Polresta Cirebon menemukan informasi rencana bedah buku dipindah ke Masjid Abdurrahman di Panjunan, Kota Cirebon.

Polisi mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus masjid setempat agar membatalkan acara bedah buku. "Karena sudah menimbulkan keresahan, dan waktu kami ke Masjid Abdurrahman, ada juga ormas yang memang sudah meminta pengurus masjid membatalkan acara bedah buku itu," ujarnya.

Para panitia bedah buku diancam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 terkait tindakan penghasutan dan penebar kebencian.

"Termasuk pembicaranya, Ustaz Bernard Abdul Jabbar, yang akan didalami apakah benar dahulu seorang misionaris masuk Islam atau bagaimana. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama agar menjaga dan bersama-sama mendukung keberagaman," katanya.


http://m.viva.co.id/berita/nasional/927465-kronologi-penangkapan-panitia-bedah-buku-sara-di-cirebon
0
29.1K
342
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.